Tuntutan pembentukan pengadilan hak asasi manusia (HAM) ad hoc untuk mengadili kasus penyiksaan oleh aparat keamanan di Papua kembali menguat. Aksi yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan desakan konkret atas kegagalan sistem hukum dalam menjerat pelaku kekerasan sistematis. Pola penyiksaan yang terungkap dalam berbagai laporan—mulai dari penganiayaan fisik hingga tekanan psikologis—menunjukkan bahwa pelanggaran ini telah menjadi praktik yang tertutupi dan berulang, menggerogoti sendi martabat hukum di Tanah Papua.
Norma Hukum yang Dilanggar: Dari Nasional hingga Internasional
Aktivis HAM menegaskan bahwa tindakan penyiksaan oleh aparat tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga melanggar instrumen hukum internasional yang mengikat Indonesia. Beberapa pelanggaran normatif yang menonjol meliputi:
- Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998, khususnya Pasal 1 yang mendefinisikan penyiksaan sebagai tindakan yang sengaja menimbulkan penderitaan berat fisik atau mental oleh pejabat publik.
- Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Prinsip hukum humaniter internasional yang melarang penyiksaan terhadap tahanan dan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.
Namun, ironisnya, rekomendasi Komnas HAM yang meminta pengusutan tuntas kasus-kasus ini kerap berujung pada kebuntuan birokrasi. Pemerintah melalui juru bicaranya berjanji memproses tuntutan tersebut, namun penundaan yang terus berulang menimbulkan kecurigaan mendalam akan adanya ketidakseriusan dan praktik impunitas yang terstruktur.
Dimensi Etis dan Konsekuensi Impunitas bagi Martabat Hukum
Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, setiap tindakan penyiksaan bukan hanya kejahatan biasa, melainkan bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum. Dalam konteks Papua yang sarat dengan kompleksitas sejarah dan ketegangan, impunitas atas pelanggaran HAM berat seperti penyiksaan justru memperparah trauma korban dan melemahkan legitimasi negara. Beberapa dampak etis yang mengemuka adalah:
- Terjadinya siklus kekerasan di mana korban kehilangan harapan pada keadilan formal, berpotensi memicu resistensi atau tindakan di luar hukum.
- Runtuhnya prinsip rule of law karena aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku utama pelanggaran tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
- Pengkhianatan terhadap martabat manusia yang dilindungi oleh Pasal 28A dan 28G UUD 1945, serta deklarasi universal HAM.
Lambannya pembentukan pengadilan HAM ad hoc juga menunjukkan bahwa pemerintah enggan mengakui adanya pola sistematis. Padahal, pengadilan semacam itu justru menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai impunitas sekaligus memulihkan martabat korban melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum bukanlah sekadar apakah pengadilan HAM ad hoc akan dibentuk, melainkan seberapa jauh kita sebagai masyarakat sipil siap menekan negara agar tidak lagi menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekuasaan. Jika penundaan terus dianggap sebagai strategi politik, maka martabat hukum di Papua akan semakin runtuh dan korban penyiksaan akan terus hidup dalam bayang-bayang trauma tanpa keadilan.