Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta baru saja merilis kajian yang mengguncang fondasi akuntabilitas TNI: Polisi Militer (Pom) TNI dinilai belum optimal dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh personelnya. Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan pukulan telak terhadap prinsip command responsibility yang menjadi pilar hukum humaniter internasional. Dalam bingkai negara hukum, setiap pelanggaran yang tidak ditindak secara kredibel adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum dan etika perang. Kegagalan Pom TNI mengindikasikan adanya budaya impunitas yang sistemik—sebuah ancaman serius bagi supremasi hukum di Indonesia, terutama di wilayah konflik seperti Papua.
Doktrin Command Responsibility: Antara Norma dan Praktik Impunitas
Doktrin command responsibility telah lama mengakar dalam hukum kebiasaan internasional dan secara eksplisit tertuang dalam Pasal 28 Statuta Roma. Norma ini menuntut pertanggungjawaban pidana komandan militer jika ia gagal mencegah atau menghukum pelanggaran HAM yang dilakukan bawahannya. Namun, kajian LBH Jakarta mengungkap bahwa Pom TNI justru menjadi bagian dari rantai impunitas—baik karena ketidakberdayaan maupun keengganan untuk bertindak tegas. Praktik ini secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter yang mewajibkan setiap negara pihak untuk mengadili pelaku pelanggaran berat. Dampak dari kegagalan ini tidak hanya bersifat legal, tetapi juga memperkuat siklus kekerasan yang berkepanjangan. Secara sistematis, impunitas di tubuh TNI:
- Memperpanjang konflik karena masyarakat kehilangan kepercayaan pada proses hukum, sehingga memicu resistensi dan radikalisasi.
- Menghambat rekonsiliasi yang membutuhkan pengakuan atas kesalahan dan keadilan bagi korban—tanpa itu, perdamaian hanya akan menjadi ilusi.
- Melemahkan legitimasi TNI sebagai institusi pelindung warga sipil, mengubahnya menjadi entitas yang ditakuti dan dicurigai oleh rakyat yang seharusnya dibelanya.
Reformasi Struktural: Syarat Mutlak bagi Akuntabilitas TNI
Penguatan Polisi Militer tidak bisa hanya dilakukan melalui penambahan personel atau anggaran. Diperlukan reformasi struktural yang menjamin independensi Pom TNI dari komando operasional. Tanpa pemisahan yang jelas, investigasi internal akan selalu rentan terhadap intervensi kepentingan korps. Lebih jauh lagi, mekanisme pelaporan dan investigasi harus dibuka untuk pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen seperti Komnas HAM. Keterbukaan ini bukan berarti melemahkan militer, melainkan justru memperkuat kredibilitasnya di mata publik dan komunitas internasional. Tanpa akuntabilitas TNI yang kredibel, militer tidak akan mampu memainkan peran konstruktif dalam penyelesaian konflik—setiap tindakannya akan selalu dibayangi oleh kecurigaan dan ketiadaan keadilan atas masa lalu. Saatnya bagi semua aktivis hukum dan pegiat HAM untuk mendesak DPR dan pemerintah agar segera merevisi UU TNI, khususnya pasal yang mengatur mekanisme peradilan militer. Pertanyaan etis yang harus kita renungkan bersama: Sudah sampai kapan kita membiarkan doktrin command responsibility hanya menjadi slogan tanpa implementasi? Apakah kita siap menjadi generasi yang mengkhianati martabat hukum demi stabilitas semu yang dibangun di atas penderitaan rakyat?