Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kajian Etis: Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah dalam Pengawasan Massa oleh Aparat

Penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh aparat dalam pengawasan massa tanpa regulasi yang jelas melanggar prinsip proporsionalitas dan hak atas privasi. Ketidakadaan payung hukum menciptakan risiko negara pengawasan yang represif terhadap kebebasan sipil. Pemerintah perlu segera menyusun regulasi ketat yang membatasi penggunaan teknologi ini serta menjamin akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi warga.

Kajian Etis: Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah dalam Pengawasan Massa oleh Aparat

Penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh aparat keamanan dalam pengawasan massa, khususnya pada demonstrasi, telah menggeser batas etika dan hukum yang selama ini dijaga. Tanpa landasan regulasi yang jelas, praktik ini berpotensi menjadi alat represif yang menginvasi privasi warga dan membangun fondasi negara pengawasan (surveillance state). Dari perspektif hak asasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk tidak diawasi secara sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 dan instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Privasi dan Proporsionalitas: Dua Pilar yang Terabaikan

Etika digital menuntut setiap penggunaan teknologi pengawasan harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity). Dalam konteks pengawasan massa, teknologi pengenalan wajah sering digunakan tanpa batasan yang jelas, sehingga menimbulkan pelanggaran sistematis terhadap privasi. Beberapa pelanggaran prinsip etika yang menonjol antara lain:

  • Pelanggaran proporsionalitas: Pengawasan wajah terhadap seluruh peserta demonstrasi tidak sebanding dengan tujuan keamanan yang ingin dicapai. Alih-alih menargetkan individu yang terindikasi melakukan kekerasan, teknologi ini justru menjaring semua warga tanpa diskriminasi.
  • Ketidakjelasan necessity: Tidak ada bukti memadai bahwa pengenalan wajah secara massal benar-benar diperlukan untuk menjaga ketertiban. Metode pengawasan konvensional seperti kamera CCTV dan patroli petugas masih lebih etis dan tidak se-invasif teknologi biometrik.
  • Ancaman terhadap kebebasan sipil: Ketika data wajah dikumpulkan dan disimpan tanpa persetujuan, maka terbuka celah penyalahgunaan untuk kriminalisasi politik atau pelecehan terhadap aktivis.

Tanpa Regulasi, Teknologi Jadi Alat Represif

Ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh aparat menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya. Tanpa mekanisme pengawasan independen dan akuntabilitas, setiap penggunaannya rentan melanggar asas legalitas. Pemerintah harus segera merumuskan undang-undang yang membatasi penggunaan teknologi ini secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Larangan penggunaan tanpa izin pengadilan yang jelas, khususnya untuk pengawasan massa dan demonstrasi.
  • Kewajiban transparansi data: setiap pelaksanaan pengenalan wajah harus dilaporkan secara terbuka kepada publik, termasuk jumlah data yang dikumpulkan dan tujuannya.
  • Penyediaan jalur hukum bagi warga yang dirugikan, termasuk hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran privasi.

Tanpa langkah-langkah tersebut, kemajuan teknologi justru akan menjadi momok bagi demokrasi. Etika digital bukan sekadar soal inovasi, melainkan tentang bagaimana kita melindungi martabat manusia di tengah arus digitalisasi pengawasan. Apakah kita rela membiarkan teknologi menjadi alat yang mengerdilkan hak-hak sipil yang susah payah diperjuangkan? Inilah pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penyelenggara negara sebelum terlambat.