Intensifikasi penggunaan teknologi pengawasan massal oleh pemerintah Indonesia pasca gelombang demonstrasi — facial recognition, penyadapan komunikasi digital — dengan dalih keamanan nasional membawa dilema etika dan hukum yang mendalam. Praktik ini tidak hanya mengancam hak privasi dan kebebasan berekspresi, tetapi juga melanggar prinsip dasar hukum hak asasi manusia: proporsionalitas dan kebutuhan (necessity). Tanpa payung hukum yang jelas dan pengawasan parlemen yang ketat, langkah ini berpotensi melahirkan surveillance state yang membungkam secara sistematis setiap suara kritis di masyarakat.
Prinsip Proporsionalitas dan Necessity dalam Hukum HAM
Dalam kerangka hukum HAM internasional, khususnya Pasal 12 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap intervensi terhadap privasi harus memenuhi syarat proporsionalitas dan kebutuhan. Artinya, teknologi pengawasan hanya boleh digunakan secara terbatas pada individu yang terindikasi melakukan kejahatan serius, bukan terhadap seluruh populasi secara massal. Berikut adalah beberapa norma yang dilanggar oleh praktik pengawasan massal tanpa batas:
- Pasal 12 DUHAM: Menjamin hak untuk tidak dicampuri secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga, atau surat-menyurat.
- Prinsip Necessity: Pengawasan harus merupakan respons yang benar-benar diperlukan terhadap ancaman spesifik dan serius, bukan alat preventif untuk memetakan opini publik.
- Pelanggaran Prosedural: Tidak adanya regulasi yang transparan dan pengawasan oleh lembaga independen menjadikan praktik ini sewenang-wenang dan melanggar asas rule of law.
Ketika teknologi dipakai untuk memindai wajah setiap warga negara tanpa dasar kecurigaan yang jelas, prinsip praduga tak bersalah pun ikut tergerus. Masyarakat dipaksa hidup dalam ketakutan untuk berbeda pendapat, karena setiap gerak-gerik digitalnya dapat digunakan sebagai alat bukti untuk kriminalisasi — sebuah bentuk pembungkaman modern yang lebih halus namun efektif.
Ancaman Terhadap Demokrasi dan Rule of Law
Tanpa kontrol yang memadai, teknologi pengawasan massal berubah menjadi alat otoritarian baru yang mengikis sendi-sendi demokrasi. Kepercayaan publik terhadap negara hukum runtuh ketika warga merasa negaranya sendiri memata-matai mereka. Dampak etis dan hukum yang perlu dicermati meliputi:
- Kriminalisasi Aktivis: Data pengawasan dapat digunakan secara selektif untuk menjerat para pengkritik kebijakan, bukan untuk menindak kejahatan nyata.
- Pembungkaman Partisipasi Publik : Rasa takut terhadap pemantauan membuat ruang publik sipil menjadi sunyi, padahal demokrasi membutuhkan dialog kritis.
- Pelanggaran Prinsip Hukum Humaniter: Meskipun dalam konteks keamanan nasional bukan perang bersenjata, prinsip kemanusiaan tetap relevan — setiap kebijakan harus menghormati martabat manusia, termasuk hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi yang tidak bisa diabaikan.
Parlemen dan lembaga pengawas independen seperti Komisi Informasi Publik harus segera mengambil peran untuk memastikan bahwa setiap penggunaan teknologi pengawasan memiliki landasan hukum yang jelas, terbatas, dan proporsional. Jika tidak, keamanan nasional akan dibangun di atas puing-puing hak privasi warga negara.
Analisis kritis ini mengajak para aktivis hukum untuk merenungkan: apakah kita rela mengorbankan hak privasi dan kebebasan sipil demi rasa aman yang semu? Atau justru kita harus menuntut negara untuk memenuhi standar hak asasi manusia yang paling fundamental? Tanpa perlawanan terhadap normalisasi pengawasan massal, negara hukum Indonesia perlahan (namun pasti) akan berubah menjadi negara pengawasan yang meredam setiap suara kritis. Saatnya mengambil sikap — demi martabat hukum dan masa depan demokrasi yang beradab.