Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Indonesia Desak DK PBB Tindak Pelanggaran HAM di Myanmar: Diplomasi Hukum

Indonesia mendesak DK PBB untuk menindak pelanggaran HAM di Myanmar, khususnya pembantaian di Sagaing yang melanggar Konvensi Jenewa dan Statuta Roma. Namun, upaya ini terhambat oleh veto negara-negara besar, sehingga menimbulkan krisis legitimasi hukum internasional. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk mendorong mekanisme alternatif demi menegakkan martabat hukum di atas politik.

Indonesia Desak DK PBB Tindak Pelanggaran HAM di Myanmar: Diplomasi Hukum

Suara Indonesia kembali menggema di Dewan Keamanan PBB, menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat di Myanmar. Pembantaian di Sagaing bukanlah sekadar kekerasan, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menantang supremasi hukum internasional. Menteri Luar Negeri Indonesia secara tegas mendesak agar junta militer Myanmar diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Namun, di balik gema diplomasi ini, terhampar realitas pahit: resolusi DK PBB kerap terhenti oleh veto negara-negara besar, menginjak martabat hukum yang seharusnya melindungi warga sipil. Pertanyaan etis mendasar pun muncul: apakah hukum internasional hanya menjadi alat politik ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan?

Melanggar Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional

Pembantaian di Sagaing adalah puncak gunung es dari pelanggaran HAM sistematis yang dilakukan junta Myanmar. Dalam perspektif etika perang dan hukum internasional, tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip fundamental yang mengikat semua negara, termasuk Myanmar sebagai anggota PBB. Beberapa norma yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan, termasuk pembunuhan sewenang-wenang.
  • Statuta Roma 1998 — mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan massal dan penganiayaan terhadap penduduk sipil, yang tidak memerlukan konflik bersenjata internasional.
  • Deklarasi Universal HAM — Pasal 3 menjamin hak hidup, sementara Pasal 5 melarang penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, setiap pelanggaran ini menjadi preseden berbahaya. Pelanggaran HAM di Myanmar bukanlah isu domestik semata, melainkan ancaman terhadap kemanusiaan universal yang memerlukan respons kolektif dari DK PBB. Namun, ironisnya, etika perang yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru dikhianati oleh politik veto.

Diplomasi Hukum Indonesia: Antara Harapan dan Hambatan Veto

Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan mendesak DK PBB untuk bertindak. Namun, diplomasi hukum ini menghadapi tembok besar: hak veto negara-negara anggota tetap yang kerap melindungi kepentingan politik, bukan hukum. Resolusi DK PBB yang mengecam Myanmar seringkali mandek karena veto dari Rusia atau China. Dalam situasi ini, Indonesia perlu memperkuat diplomasi dengan sesama negara ASEAN dan mitra internasional melalui forum-forum seperti ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan mekanisme regional lainnya. Tanpa ada tekanan kolektif yang kuat, hukum internasional hanya akan menjadi ornamen tanpa daya, dan pelanggaran HAM di Myanmar akan terus berlanjut tanpa keadilan.

Kita tidak boleh melupakan bahwa pelanggaran HAM di Myanmar menimbulkan pertanyaan etis mendasar: apakah komunitas internasional masih memiliki keberanian untuk membela martabat hukum di atas politik? Jika resolusi DK PBB terus terhambat veto, maka supremasi hukum yang dijunjung tinggi oleh PBB akan runtuh di hadapan kekuasaan. Aktivis hukum dan pegiat kemanusiaan harus mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak berhenti pada deklarasi semata, melainkan mengusulkan mekanisme alternatif, seperti pengadilan ad hoc atau resolusi Majelis Umum PBB yang tidak tunduk pada veto. Apakah kita akan membiarkan etika perang dan martabat hukum dikorbankan demi kepentingan geopolitik? Saatnya aktivis hukum mengambil sikap: desak negara-negara untuk memutus rantai impunitas di Myanmar, atau kita diam menjadi saksi bisu runtuhnya hukum internasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Pidana Internasional, ASEAN, Junta Militer Myanmar
Lokasi: Indonesia, Myanmar, Sagaing