Keberhasilan Indonesia kembali lolos seleksi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2026-2029 bukanlah sekadar pencapaian diplomatik—melainkan ujian moral dan hukum yang menuntut bukti nyata di lapangan. Di balik pencitraan internasional, para aktivis dalam negeri tegas mengingatkan bahwa keanggotaan ini menempatkan tanggung jawab besar, khususnya di Papua, di mana kegagalan perlindungan hak asasi manusia masih menjadi luka mendalam. Martabat hukum menuntut pemerintah untuk tidak hanya bersinar di forum multilateral, tetapi juga konsisten menegakkan keadilan di dalam negeri.
Papua sebagai Ujian Kredibilitas: Antara Retorika dan Realitas HAM
Dewan HAM PBB bukanlah podium seremonial, melainkan mekanisme pertanggungjawaban. Dalam konteks Papua, keanggotaan Indonesia memicu pertanyaan fundamental: apakah pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang berlarut, atau hanya memanfaatkan kursi ini sebagai tameng legitimasi? Aktivis menekankan bahwa citra Indonesia di mata dunia akan diukur dari kesediaannya membuka ruang pengawasan dan mengadopsi rekomendasi dewan. Tanpa itu, kehadiran di UNHRC hanya memperkuat ilusi reformasi tanpa perubahan substansial.
- Pasal 2 ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia mewajibkan negara untuk menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi setiap korban pelanggaran—sebuah kewajiban yang masih terabaikan di Papua.
- Resolusi UNHRC 60/251 secara jelas menyatakan bahwa standar HAM tertinggi harus menjadi pertimbangan utama setiap negara anggota, bukan sekadar alat retorika diplomatik.
- Dalam kerangka hukum humaniter internasional, operasi keamanan di Papua wajib mematuhi prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian untuk menghindari kekerasan sistematis yang melanggar martabat manusia.
Legitimasi atau Perisai: Mempertanyakan Kredibilitas Tanggung Jawab Indonesia
Kembalinya Indonesia ke Dewan HAM PBB memunculkan dilema etis: apakah ini menjadi momentum perbaikan, atau sekadar perisai politik untuk meredam kritik internasional? Jika komitmen hanya tertulis di atas kertas, maka keanggotaan ini justru mengkhianati esensi hak asasi. Para aktivis menilai bahwa tanpa penegakan hukum yang konkret—seperti penyelesaian kasus pelanggaran berat di Papua dan jaminan perlindungan dari pengaduan baru—Indonesia hanya merayakan pencapaian kosong. Tanggung jawab tidak berhenti pada partisipasi di sidang dewan, melainkan berlanjut pada pembaruan hukum domestik dan pembukaan akses bagi pemantau independen.
Analisis kritis ini menggugah kita sebagai aktivis hukum: apakah kita akan diam ketika kursi kehormatan di PBB justru menjadi tameng untuk menutupi praktik impunitas? Martabat hukum menuntut kita untuk terus mendesak pemerintah agar setiap langkah diplomatik diimbangi dengan keadilan yang nyata bagi korban di Papua—tanpa itu, kursi ini hanyalah panggung sandiwara yang menistakan hak asasi.