Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan yang mendokumentasikan setidaknya 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat selama operasi militer di Papua pada periode 2025 hingga awal 2026. Laporan ini mengungkap penggunaan kekuatan berlebihan, penghilangan paksa, dan penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga terkait kelompok separatis. Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikasi kegagalan serius negara dalam menjamin martabat hukum dan melindungi warga sipil di wilayah konflik. ICW menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tanpa penegakan hukum yang tegas, Indonesia akan terus menghadapi sorotan internasional dan kehilangan legitimasi etis dalam pengelolaan keamanan nasional.
Pelanggaran HAM Berat: Melanggar Hukum Humaniter dan Martabat Hukum
Kasus-kasus yang didokumentasikan ICW meliputi serangkaian pelanggaran yang masuk kategori berat dalam hukum internasional. Berdasarkan Statuta Roma 1998 dan Konvensi Jenewa 1949, tindakan seperti pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, dan penghilangan paksa merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICW merinci beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi:
- Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat TNI dalam operasi kontra-insurjensi, termasuk penembakan terhadap warga sipil yang tidak terlibat konflik bersenjata.
- Penghilangan paksa terhadap aktivis dan tokoh masyarakat yang diduga menjadi simpatisan kelompok separatis, tanpa proses hukum yang sah.
- Penyiksaan fisik dan psikologis terhadap tahanan, termasuk penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya melanggar UU HAM Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter. ICW menekankan bahwa operasi militer harus dijalankan dengan memprioritaskan perlindungan warga sipil, bukan justru menjadikan mereka sasaran represif.
Reformasi Doktrin Militer dan Tuntutan Penegakan Hukum
ICW mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi mendalam atas seluruh kasus yang dilaporkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, ICW merekomendasikan dibentuknya pengadilan hak asasi manusia ad hoc sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tanpa mekanisme peradilan yang independen, impunitas akan terus mengakar dan merusak martabat hukum Indonesia. Lebih dari itu, ICW meminta pemerintah untuk mereformasi doktrin operasi militer di Papua, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan HAM sebagai landasan utama. Operasi keamanan harus diubah dari pendekatan militeristik menjadi pendekatan yang mengedepankan dialog dan kesejahteraan rakyat Papua.
Pertanyaan etis yang menggugah para aktivis hukum adalah: sejauh mana negara mau bertanggung jawab atas nyawa warga sipil yang menjadi korban impunitas dan doktrin militer yang tidak humanis? Tanpa penegakan hukum dan reformasi sistemik, pelanggaran HAM di Papua akan terus menjadi noda dalam sejarah demokrasi Indonesia. Saatnya para pegiat hukum mengambil sikap untuk menuntut akuntabilitas dan keadilan bagi korban, serta memperjuangkan perubahan doktrin yang memartabatkan hukum dan kemanusiaan.