Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

ICJR Soroti Pelanggaran Due Process dalam UU ITE Terbaru

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti pelanggaran asas due process dalam revisi UU ITE akibat definisi kabur 'ujaran kebencian' dan 'pencemaran nama baik' yang mengancam hak sipil. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap aktivis dan menghambat kebebasan berekspresi. ICJR mendesak DPR dan Presiden untuk mengembalikan RUU ke pembahasan yang lebih partisipatif agar tetap menjaga martabat hukum dan keadilan prosedural.

ICJR Soroti Pelanggaran Due Process dalam UU ITE Terbaru

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memicu keprihatinan serius dari kalangan pegiat hukum. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara tegas menyoroti sejumlah pasal dalam revisi tersebut yang dinilai melanggar asas due process dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Dalam perspektif etika perang siber dan martabat hukum, ketidakjelasan definisi 'ujaran kebencian' serta 'pencemaran nama baik' menjadi ancaman langsung terhadap prinsip-prinsip keadilan prosedural. ICJR menilai bahwa rumusan norma yang ambigu ini dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan kelompok rentan, sehingga mengkhianati semangat reformasi hukum yang berkeadilan.

Due Process Terancam: Ketidakjelasan Definisi dan Potensi Penyalahgunaan

Salah satu temuan kritis ICJR adalah bahwa revisi UU ITE masih menyisakan pasal-pasal yang multitafsir, khususnya terkait delik 'ujaran kebencian' dan 'pencemaran nama baik'. Dalam kerangka due process, setiap rumusan delik harus jelas, terukur, dan tidak memberikan ruang interpretasi subyektif. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP dan berbagai instrumen hukum internasional. Lebih jauh, ketiadaan batasan yang tegas membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal tersebut secara selektif terhadap kritik sosial dan ekspresi politik yang sah.

Beberapa pelanggaran asas due process yang diidentifikasi oleh ICJR meliputi:

  • Ambiguitas Definisi: Istilah 'ujaran kebencian' tidak dirujuk pada standar objektif seperti kriteria SARA yang diakui secara universal, sehingga rentan diperluas secara sewenang-wenang.
  • Potensi Kriminalisasi Ganda: Pasal pencemaran nama baik yang sudah diatur dalam KUHP justru dipertegas dalam UU ITE dengan ancaman pidana yang lebih berat, menimbulkan tumpang tindih norma yang membingungkan.
  • Lemahnya Perlindungan Hak Sipil: Tidak ada klausul pengecualian yang jelas untuk kegiatan jurnalistik, akademik, atau advokasi publik, sehingga setiap kritik berpotensi dijerat pidana.

Kondisi ini menunjukkan bahwa revisi UU ITE belum sepenuhnya menyerap aspirasi perlindungan hak sipil warga negara. Padahal, dalam etika hukum modern, negara wajib memberikan kepastian hukum yang melindungi kebebasan berekspresi sebagai bagian dari martabat kemanusiaan.

Martabat Hukum di Persimpangan: Tuntutan Partisipasi dan Keadilan

ICJR mendesak DPR dan Presiden untuk tidak buru-buru mengesahkan revisi UU ITE sebelum dilakukan pembahasan ulang yang partisipatif. Dalam konteks etika perang informasi, proses legislasi yang inklusif merupakan syarat mutlak untuk menjaga legitimasi hukum. Tanpa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum secara bermakna, produk hukum berisiko menjadi alat dominasi kekuasaan alih-alih alat keadilan. ICJR menekankan bahwa pertahanan negara di era digital tidak boleh mengorbankan prinsip due process dan kebebasan fundamental warga negara.

Lebih dari itu, martabat hukum terletak pada kemampuannya untuk melindungi yang lemah dan membatasi kesewenang-wenangan. Jika revisi UU ITE tetap mempertahankan pasal-pasal karet, maka hukum justru akan menjadi senjata kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang berani menyuarakan pendapat. Dalam jangka panjang, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menciptakan budaya ketakutan yang bertentangan dengan demokrasi konstitusional.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para pembuat kebijakan adalah: Apakah negara sanggup menahan diri untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi melindungi hak sipil? Ataukah revisi UU ITE justru menjadi batu loncatan untuk mengokohkan instrumen kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip due process dan martabat hukum? Aktivis hukum dan masyarakat sipil perlu terus mengawal proses ini, karena setiap pasal yang lahir tanpa deliberasi yang jujur adalah luka bagi keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), DPR