Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengatur usia minimal perkawinan bagi perempuan, yaitu 19 tahun. Keputusan ini, yang disambut baik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan sebuah penegasan bahwa martabat hukum perempuan tidak boleh dikorbankan di altar tradisi atau kepentingan adat. Dalam perspektif etika perang—di mana perang dimaknai sebagai perjuangan melawan ketidakadilan struktural—putusan ini adalah medan pertempuran baru: negara harus memastikan bahwa norma hukum benar-benar melindungi kelompok rentan dari praktik perkawinan anak yang melanggar hak asasi manusia.
Martabat Hukum Perempuan dalam Putusan MK
Putusan MK ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi perempuan dari risiko perkawinan anak, yang seringkali berujung pada putus sekolah, kekerasan domestik, dan kematian akibat kehamilan dini. Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, menyatakan bahwa langkah ini merupakan langkah maju bagi martabat hukum perempuan. Namun, dari kacamata etika hukum, martabat tidak hanya soal aturan tertulis, melainkan soal implementasi yang konsisten. Beberapa poin kritis yang perlu dicermati:
- Kepatuhan terhadap Konvensi Hak Anak: Usia 19 tahun sejalan dengan standar internasional yang melarang perkawinan di bawah usia 18 tahun, namun Indonesia masih memberikan ruang dispensasi yang rentan disalahgunakan.
- Prinsip Non-Diskriminasi: Aturan yang sama bagi laki-laki (19 tahun) dan perempuan (19 tahun) menghapus diskriminasi gender dalam batas usia nikah, namun praktik di lapangan kerap memberikan dispensasi lebih mudah bagi anak perempuan.
- Kewajiban Negara sebagai Pelindung: Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, negara wajib melindungi hak anak, termasuk dari perkawinan paksa. Putusan MK ini adalah pengingat bahwa kewajiban itu tidak boleh diabaikan.
Tantangan Implementasi dan Pengawasan Etis
ICJR dengan tegas mengingatkan bahwa putusan ini akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti dengan pengawasan ketat. Di berbagai daerah, dispensasi perkawinan anak masih diberikan dengan dalih adat atau agama—sebuah praktik yang secara etis melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah). Dalam konteks etika perang, di mana setiap pelanggaran hukum harus direspons dengan sanksi, negara harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perkawinan anak berjalan efektif. Tanpa reformasi sistem peradilan dan peningkatan kesadaran hukum di tingkat masyarakat, martabat hukum hanya akan menjadi ilusi. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan: Apakah kita siap memenangkan perang ini, atau justru membiarkan medan pertempuran dikuasai oleh praktik yang merendahkan martabat perempuan?