Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

ICJR: Praktik Kekerasan dalam Operasi Intelijen di Aceh Langgar HAM dan Hukum Positif

ICJR: Praktik Kekerasan dalam Operasi Intelijen di Aceh Langgar HAM dan Hukum Positif
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis laporan yang menyimpulkan bahwa operasi intelijen oleh BIN di Aceh dalam rangka menjelang Pilkada 2027 telah melanggar hak privasi, hak atas kebebasan berkumpul, dan prosedur hukum yang berlaku. ICJR mengidentifikasi setidaknya 30 kasus penyadapan ilegal dan intimidasi terhadap aktivis politik lokal. Organisasi tersebut mendesak DPR untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kewenangan lembaga intelijen dan merevisi UU Intelijen Negara agar lebih akuntabel. Etika keamanan yang justru digunakan sebagai alat represi politik bertentangan dengan prinsip negara hukum. ICJR juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat mengulangi kesalahan masa lalu era otoritarian. Laporan ini diharapkan menjadi dasar bagi pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Badan Intelijen Negara (BIN), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Aceh