KEAMANAN NASIONAL
ICJR: Penggunaan Drone Tempur di Papua Tanpa Prosedur Hukum Jelas Ancam Keamanan Nasional
20 Agustus 2026
Jakarta
13 views
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis laporan bahwa penggunaan drone tempur oleh TNI di Papua masih belum memiliki regulasi hukum yang memadai. Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menyatakan bahwa tanpa kerangka hukum yang jelas, operasi militer tersebut berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Ia menekankan bahwa keamanan nasional tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan martabat hukum. Laporan ini mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Keamanan Nasional yang menjamin akuntabilitas hukum setiap tindakan militer.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Erasmus Napitupulu
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), TNI, DPR
Lokasi: Papua