Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

ICJR Kritik Rancangan UU TNI yang Memperluas Kekuasaan Militer di Sipil

ICJR mengkritik RUU TNI yang memperluas kewenangan militer di sektor sipil sebagai langkah mundur bagi reformasi dan supremasi hukum. Pasal-pasal bermasalah dalam RUU ini dinilai berpotensi melanggar HAM dan mengabaikan prinsip etika bernegara yang demokratis. Aktivis hukum mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU demi menjaga martabat hukum dan akuntabilitas sipil terhadap keamanan nasional.

ICJR Kritik Rancangan UU TNI yang Memperluas Kekuasaan Militer di Sipil

Langkah DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang TNI menuai kecaman keras dari kalangan pegiat hukum. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara tegas mengkritik rancangan undang-undang (RUU) TNI yang dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. Dalam analisisnya, ICJR menyebutkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU tersebut memperluas kewenangan militer ke ranah sipil, sebuah langkah yang dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan etika bernegara pasca-reformasi. Langkah ini tidak hanya mengancam martabat hukum, tetapi juga membuka celah bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis.

Pasal Bermasalah dan Pelanggaran Prinsip Hukum

ICJR menyoroti beberapa pasal dalam RUU TNI yang secara eksplisit memberikan wewenang kepada militer untuk terlibat dalam urusan sipil di luar kondisi darurat perang. Pasal-pasal ini, menurut lembaga tersebut, tidak mencerminkan komitmen terhadap reformasi TNI yang telah berjalan selama dua dekade terakhir. Dalam kerangka etika perang dan hukum tata negara, keterlibatan militer di sektor sipil harus dibatasi secara ketat untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil.

  • Pasal tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP): ICJR menilai perluasan definisi OMSP dalam RUU ini sangat problematik karena membuka pintu bagi militer untuk menjalankan fungsi kepolisian dan administratif tanpa pengawasan sipil yang ketat.
  • Ketidakjelasan Pengawasan Sipil: RUU tersebut tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pengawasan oleh lembaga sipil yang independen, sehingga berpotensi menciptakan impunitas bagi tindakan militer di lapangan.
  • Ancaman terhadap HAM: Perluasan wewenang ini, berdasarkan pengalaman historis, kerap berujung pada pelanggaran HAM seperti penangkapan sewenang-wenang dan pembatasan kebebasan berekspresi. ICJR mengingatkan bahwa norma hukum internasional, termasuk Prinsip-Prinsip Paris, mengamanatkan bahwa keamanan nasional harus dikelola secara akuntabel oleh institusi sipil.

Desakan Aktivis: Hentikan Pembahasan demi Etika Bernegara

Para aktivis hukum yang tergabung dalam berbagai organisasi, termasuk ICJR, mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU ini. Mereka menegaskan bahwa semangat reformasi tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pragmatis sesaat. Dalam perspektif etika perang dan keamanan nasional, kehadiran militer di ruang sipil haruslah merupakan pengecualian yang diatur secara ketat oleh undang-undang, bukan justru diperluas tanpa batas. Argumentasi ini didasarkan pada prinsip bahwa supremasi hukum adalah fondasi negara demokrasi, dan setiap perluasan kekuasaan militer harus diimbangi dengan reformasi TNI yang transparan dan partisipatif.

Lebih jauh, ICJR mengkritik bahwa RUU yang sedang dibahas ini tidak melalui kajian yang mendalam mengenai dampaknya terhadap HAM dan tata kelola pemerintahan. Dengan mengabaikan masukan dari masyarakat sipil, DPR dinilai melanggar martabat hukum yang mewajibkan pembentukan undang-undang dilakukan secara inklusif. Jika diteruskan, RUU ini bukan hanya akan memundurkan reformasi, tetapi juga mengancam iklim demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Sebagai penutup, kita perlu bertanya secara etis: apakah bangsa ini rela mengorbankan prinsip supremasi hukum dan HAM hanya untuk memperluas kekuasaan militer di ruang sipil? Aktivis hukum dan masyarakat harus mengambil sikap tegas untuk menolak setiap upaya yang melemahkan fungsi kontrol sipil dan martabat hukum. Jangan biarkan reformasi berakhir sebagai kenangan manis yang dikhianati oleh politik kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), DPR