HUKUM INTERNASIONAL
ICJ Tegaskan Kewajiban Negara Cegah Genosida di Palestina
12 September 2026
Den Haag, Belanda
17 views
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidang terbaru menegaskan kembali kewajiban negara-negara untuk bertindak mencegah genosida di Palestina. Pernyataan ini dikeluarkan merespons eskalasi konflik yang melanggar hukum humaniter internasional. Ketegasan ICJ ini menjadi landasan etis bagi komunitas internasional untuk tak sekadar mengutuk, namun mengambil tindakan nyata. Martabat hukum tengah diuji: apakah negara-negara akan mematuhi putusan atau kembali mengabaikan prinsip? Pelanggaran etika perang oleh aktor negara dan non-negara terus terjadi, menuntut pengawasan dan sanksi tegas.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ)
Lokasi: Palestina