Opini kesepuluh Mahkamah Internasional (ICJ) yang dirilis Selasa lalu menjadi tamparan keras bagi praktik klaim kedaulatan laut secara sepihak, khususnya yang dilakukan Indonesia di Laut Natuna Utara. Dalam opini tersebut, ICJ secara eksplisit mengkritik negara-negara yang mengabaikan kewajiban negosiasi sebagaimana diamanatkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Mantan hakim ICJ, Sir Christopher Greenwood, menegaskan bahwa langkah Indonesia menetapkan batas laut secara unilateral bertentangan dengan semangat Pasal 74 UNCLOS yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui cara-cara damai dan berdasarkan hukum internasional. Tindakan ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa kekuatan argumen telah dikalahkan oleh argumen kekuatan.
Pasal 74 UNCLOS dan Kewajiban Negosiasi yang Dikhianati
UNCLOS 1982, yang sering disebut sebagai konstitusi samudera, secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa batas laut melalui negosiasi dan mediasi. Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa negara-negara dengan pantai yang berhadapan atau berdampingan harus berupaya mencapai penyelesaian yang adil dengan menggunakan hukum internasional. Prinsip itikad baik menjadi fondasi utama dalam setiap perundingan batas laut. Tindakan Indonesia yang secara sepihak menetapkan batas laut dan mengirim kapal perang untuk berpatroli di kawasan yang disengketakan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pokok berikut:
- Kewajiban Negosiasi dengan Itikad Baik: Pasal 74 UNCLOS mewajibkan negara untuk merundingkan batas laut dengan itikad baik. Indonesia justru melanjutkan patroli militer tanpa menyelesaikan perundingan dengan negara tetangga.
- Larangan Unilateralisme: Klaim sepihak tanpa dasar kesepakatan bersama bertentangan dengan asas pacta sunt servanda dan ketertiban hukum laut internasional yang mengedepankan konsensus.
- Prioritas pada Cara Damai: Pasal 279 UNCLOS dan Piagam PBB menekankan penyelesaian sengketa melalui cara damai. Penggunaan militer sebagai alat tawar menegasi komitmen tersebut dan merusak kepercayaan di kawasan.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa TNI AL justru menggunakan kekuatan militer sebagai instrumen negosiasi, suatu praktik yang mengingatkan pada konsep 'gunboat diplomacy' yang telah lama ditinggalkan dalam hubungan internasional modern. Etika perang, khususnya doktrin jus in bello, mengajarkan bahwa kontestasi wilayah tidak boleh diselesaikan dengan demonstrasi kekuatan fisik, melainkan melalui mekanisme hukum yang transparan dan argumentasi yuridis yang kokoh.
Ketika Kekuatan Militer Menggantikan Meja Perundingan
Ketika sebuah negara lebih memilih mengirim kapal perang daripada duduk di meja perundingan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya batas laut, melainkan stabilitas kawasan dan kredibilitas komitmen terhadap hukum internasional. Langkah Indonesia di Laut Natuna Utara dinilai oleh banyak pengamat sebagai tindakan yang memicu eskalasi dan menciptakan preseden berbahaya bagi negara-negara lain di kawasan. Padahal, sebagaimana diingatkan dalam opini ICJ, martabat hukum menuntut bahwa kekuatan argumen lebih diutamakan daripada argumen kekuatan. TNI AL harus ditempatkan dalam kerangka pertahanan yang legitimate, bukan sebagai alat politik luar negeri yang agresif. Jika Indonesia terus melanjutkan praktik ini, maka sanksi internasional berupa isolasi ekonomi atau diplomatik menjadi potensi nyata yang mengancam kepentingan nasional jangka panjang.
Pemerintah harus segera menyusun mekanisme konsultasi bilateral yang transparan dengan melibatkan para pakar hukum laut internasional. Landasan klaim Indonesia harus disampaikan melalui saluran resmi dengan data dan argumen hukum yang kuat, bukan melalui retorika keras yang semakin menegangkan situasi. Kegagalan dalam hal ini tidak hanya akan merugikan posisi Indonesia di forum internasional, tetapi juga menunjukkan bahwa negara ini belum siap menegakkan martabat hukum dalam praktik nyata. Aktivis hukum dan praktisi memiliki peran krusial untuk mengawal agar kebijakan kelautan tidak terperangkap dalam kebanggaan semu yang mengorbankan prinsip-prinsip keadilan yang telah disepakati bersama. Pertanyaan etis yang menggugah: Berapa lama lagi kita akan membiarkan supremasi hukum dikalahkan oleh presentasi kekuatan? Sudah saatnya para aktivis hukum membangun gerakan pengawasan publik terhadap kebijakan kelautan agar tidak terus menerus melenceng dari jalur hukum dan etika perang.