Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICJ Keluarkan Opini Hukum: Pendudukan Palestina Ilegal, Indonesia Desak Tindakan Kolektif Global

ICJ Keluarkan Opini Hukum: Pendudukan Palestina Ilegal, Indonesia Desak Tindakan Kolektif Global
Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi mengeluarkan opini hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan harus segera diakhiri. Opini ini didasarkan pada Pasal 2 Piagam PBB dan berbagai resolusi Dewan Keamanan. Pemerintah Indonesia menyambut baik opini tersebut dan mendesak negara-negara anggota PBB untuk mengambil langkah kolektif, termasuk sanksi ekonomi terhadap Israel. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia. Namun, sejumlah pengamat mengkritik bahwa sikap Indonesia belum diimbangi dengan konsistensi di dalam negeri, seperti masih adanya pelanggaran HAM di Papua. Bagi aktivis hukum, opini ICJ menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum humaniter secara domestik.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICJ, PBB, Dewan Keamanan
Lokasi: Palestina, Israel, Indonesia, Papua