Langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Ukraina—termasuk serangan sistematis terhadap rumah sakit dan pemerkosaan massal—menjadi batu uji bagi supremasi hukum internasional. Namun, saat ICC bergerak menuntut akuntabilitas, tantangan fundamental muncul: Rusia, yang bukan negara pihak Statuta Roma, menolak yurisdiksi pengadilan. Ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan ironi etis—apakah hukum internasional hanya berlaku bagi negara lemah? Di tengah realitas politik global yang timpang, Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan ini. Namun, dukungan itu harus diuji: apakah sekadar retorika diplomatik, atau ada langkah konkret untuk memperkuat mekanisme peradilan global?
Pelanggaran Hukum Humaniter dan Dilema Yurisdiksi
Penyelidikan ICC di Ukraina merujuk pada Statuta Roma 1998, yang mengatur yurisdiksi Mahkamah atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Serangan terhadap rumah sakit dan pemerkosaan massal merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan I. Norma-norma ini melarang secara tegas:
- Pasal 18 Konvensi Jenewa IV: Rumah sakit sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan, dan harus dihormati serta dilindungi oleh semua pihak yang bertikai.
- Pasal 27 Konvensi Jenewa IV: Perempuan harus dilindungi secara khusus dari perkosaan, pemaksaan prostitusi, dan segala bentuk penyerangan terhadap kehormatan.
- Pasal 8(2)(b)(xxii) Statuta Roma: Memperkosa, perbudakan seksual, atau pencabulan yang merupakan pelanggaran berat hukum perang termasuk kejahatan perang.
Namun, realitas politik menunjukkan bahwa Rusia tidak mengakui kewenangan ICC, sehingga memunculkan dilema mendasar: bagaimana menegakkan hukum internasional ketika pelaku utama justru menolak otoritas pengadilan? Ketimpangan kekuasaan ini mengancam prinsip universalitas hukum—seolah keadilan hanya berlaku bagi negara yang mau tunduk. Di sisi lain, ICC sendiri bergantung pada kerja sama negara anggota, termasuk kemampuan mengeksekusi surat perintah penangkapan. Tanpa mekanisme pemaksa, penyelidikan di Ukraina berisiko menjadi simbol tanpa dampak nyata.
Dukungan Indonesia: Antara Diplomasi dan Komitmen Hukum
Indonesia, melalui pernyataan resmi, mendukung penuh penyelidikan ICC di Ukraina. Sikap ini sejalan dengan semangat hukum internasional dan martabat kemanusiaan. Namun, perlu diingat bahwa Indonesia sendiri belum meratifikasi Statuta Roma—sehingga dukungan diplomatik harus diimbangi dengan komitmen domestik agar tidak terkesan dua standar. Aktivis hukum Indonesia mendorong agar negara-negara berkembang ikut mendorong universalitas ICC, mengingat mayoritas korban konflik justru berasal dari belahan dunia Selatan. Dalam forum multilateral, Indonesia dapat memainkan peran strategis dengan:
- Mendorong resolusi Dewan Keamanan PBB yang memperkuat kerja sama dengan ICC, termasuk mekanisme rujukan kasus ke Mahkamah.
- Mengadvokasi ratifikasi Statuta Roma di kawasan ASEAN sebagai langkah nyata menuju akuntabilitas global.
Penyelidikan kejahatan perang di Ukraina tidak boleh menjadi aksi selektif yang hanya menyasar satu pihak. Jika hukum internasional hanya ditegakkan ketika kepentingan politik negara besar tidak terganggu, maka martabat hukum menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: apakah Indonesia siap menjadi garda depan penguatan hukum internasional, atau justru akan terus berada di zona nyaman retorika tanpa aksi? Tanpa ratifikasi dan partisipasi aktif, dukungan terhadap ICC hanya akan menjadi angin lalu—sementara korban di Ukraina dan belahan dunia lain terus menanti keadilan yang tidak kunjung tiba.