Operasi SAR hari ke-21 pasca-tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Indonesia menghadirkan ironi hukum: di tengah evakuasi 50 jasad oleh penyelam, negara justru sedang diuji komitmennya terhadap prinsip due diligence dalam melindungi nyawa warganya. Setiap jasad yang berhasil diangkat dari kedalaman bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari kegagalan sistem keselamatan transportasi massal yang sistematis. Ketidakjelasan manifes penumpang dan lambatnya proses pencarian 55 korban lainnya memperlihatkan kerapuhan protokol tanggap darurat nasional yang seharusnya menjadi benteng terakhir martabat manusia dalam bencana.
Due Diligence Negara dan Standar Keselamatan KM Virgo 8
Prinsip due diligence mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah preventif yang memadai guna mencegah pelanggaran hak hidup. Dalam konteks tenggelamnya KM Virgo 8, negara harus dikritisi terkait:
- Kewajiban verifikasi keselamatan kapal: Apakah inspeksi rutin terhadap kapal telah memenuhi standar International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS)? Ketidakmampuan menghindari korban massal menandakan kelemahan sistem pengawasan.
- Kejelasan manifes penumpang: Data jumlah penumpang yang tidak akurat menghambat proses identifikasi korban dan pencarian. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan bencana.
- Ketepatan respons SAR: Lambatnya evakuasi jasad dan pencarian korban menunjukkan kurangnya kesiapan operasional, yang berimplikasi pada hak keluarga untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.
Setiap pelanggaran ini tidak hanya mencederai martabat hukum, tetapi juga melanggar ketentuan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak hidup setiap individu.
Evakuasi Jasad di Bawah Air: Antara Risiko Operasional dan Etika Kemanusiaan
Proses evakuasi 50 jasad oleh penyelam di tengah visibilitas rendah dan ancaman struktural kapal yang rusak membawa dilema etis tersendiri. Etika perang dalam konteks bencana non-konflik mengajarkan bahwa penghormatan terhadap jenazah adalah bagian integral dari martabat manusia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan keterbatasan teknologi dan sumber daya yang mempertanyakan kesiapan nasional. Penyelam yang bertaruh nyawa di bawah air juga harus dilindungi oleh protokol keselamatan kerja yang ketat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) tentang kondisi kerja yang aman. Tanpa perlindungan memadai, risiko yang dihadapi penyelam justru memperburuk beban etis negara: mengorbankan hidup yang masih hidup demi mereka yang telah tiada.
Hingga hari ke-21, ketidakmampuan menemukan 55 korban lainnya menimbulkan pertanyaan mendasar tentang prioritas. Apakah negara telah maksimal menggunakan semua instrumen hukum dan teknis yang dimiliki? Atau tersimpan kelalaian struktural yang membuat pencarian tak kunjung tuntas? KM Virgo 8 bukan hanya peristiwa kecelakaan kapal biasa, melainkan cermin dari kegagalan sistemik yang membutuhkan reformasi hukum segera. Aktivis hukum dan pegiat keamanan transportasi harus mendorong pembentukan komisi independen untuk mengaudit kebijakan keselamatan pelayaran nasional, serta menuntut ganti rugi komprehensif bagi keluarga korban yang diabaikan. Jika negara hanya mampu menurunkan penyelam tanpa perbaikan regulasi, maka martabat hukum akan terus terkubur di dasar laut bersama jasad para korban.