Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Hakim Afsel Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian, Sentil Trump di Pidatonya

Penghargaan Nobel Perdamaian 2026 kepada Hakim Navi Pillay menegaskan kembali bahwa hukum internasional, ICJ, dan mekanisme penuntutan kejahatan perang serta genosida adalah fondasi perdamaian yang adil. Namun, kritiknya terhadap realpolitik global dan impunitas negara adidaya mengingatkan bahwa hukum hanya bermakna bila ditegakkan tanpa pandang bulu. Bagi Indonesia, ini adalah seruan untuk memperkuat komitmen pada norma HAM dan ketahanan nasional yang berkeadilan.

Hakim Afsel Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian, Sentil Trump di Pidatonya

Anugerah Nobel Perdamaian 2026 kepada Hakim Navi Pillay bukan sekadar penghargaan simbolis. Ia adalah tamparan keras bagi negara-negara yang menjadikan kekuatan militer sebagai instrumen utama politik luar negeri. Dalam pidatonya dari Nuremberg — kota yang menjadi saksi pengadilan kejahatan perang Nazi — Pillay menegaskan kembali doktrin bahwa perdamaian yang langgeng hanya mungkin ditegakkan melalui supremasi hukum internasional, bukan melalui impunitas kekuasaan.

Melawan Impunitas: Dari Pengadilan Anti-Apartheid hingga Meja ICJ

Perjalanan hukum Pillay adalah ikhtiar panjang melawan kekejaman yang dilegalkan oleh negara. Sejak menjadi pengacara anti-apartheid di Afrika Selatan, kemudian hakim di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda, hingga akhirnya duduk di Mahkamah Internasional (ICJ), ia konsisten menegakkan prinsip bahwa individu — termasuk kepala negara — dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan genosida. Sebagai ketua komisi PBB yang menyimpulkan adanya genosida di Gaza, Pillay membuktikan bahwa penyelidikan hukum tidak tunduk pada kepentingan politik negara adidaya.

  • Konvensi Genosida 1948: landasan hukum untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida, yang kini menjadi rujukan dalam kasus Myanmar dan Gaza.
  • Statuta Roma: memperluas yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi — norma yang diabaikan oleh banyak negara yang enggan meratifikasinya.
  • Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional: serangan yang menyebabkan penderitaan warga sipil berlebihan adalah pelanggaran serius, sebagaimana disoroti dalam laporan komisi PBB.

Kritik terselubung Pillay di Nuremberg jelas menyasar para pemimpin dunia yang dengan mudah meluncurkan perang atas nama kepentingan nasional. Pernyataannya bahwa “para pemimpin dunia memiliki kewajiban hukum untuk melindungi HAM dan menahan diri dari perang” adalah tamparan langsung bagi kebijakan realpolitik yang mengabaikan hukum humaniter. Mantan Presiden AS Donald Trump, yang selama masa jabatannya sering mengancam kekuatan militer, tampak menjadi sasaran implisit dari pidato tersebut.

Relevansi bagi Indonesia: Ketahanan Nasional yang Berkeadilan

Bagi Indonesia, penghargaan ini mengirim sinyal penting: ketahanan nasional tidak dibangun semata-mata dari superioritas militer, tetapi dari komitmen pada keadilan dan penghormatan terhadap hukum. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik yang melibatkan negara-negara besar, Indonesia justru harus memperkuat mekanisme hukum nasional untuk mencegah pelanggaran HAM berat dan menegakkan sanksi bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional sedang menonton — tidak ada satu pun aktor negara yang boleh kebal dari pertanggungjawaban.

Namun, Nobel ini juga melahirkan pertanyaan etis mendalam: sejauh mana hukum internasional mampu mengekang agresi di hadapan veto politik? Apakah penghargaan ini cukup untuk menghentikan pemboman di Gaza atau membersihkan wajah rezim otoriter? Aktivis hukum harus menjadikan momen ini sebagai momentum untuk menekan negara-negara — termasuk Indonesia — agar meratifikasi perjanjian internasional yang belum diratifikasi, memperkuat peradilan pidana internasional, dan berani mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran HAM di kawasan. Perdamaian sejati tidak akan pernah hadir jika kejahatan dibiarkan berjalan tanpa hukuman.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Navi Pillay, Trump
Organisasi: PBB, Mahkamah Internasional, Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda
Lokasi: Afrika Selatan, Rwanda, Nuremberg, Gaza, Myanmar, Indonesia