Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada uji materi yang mengguncang fondasi negara hukum Indonesia. Gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer menyoroti diskriminasi sistemik yang lahir dari dualisme yurisdiksi: prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer, sementara warga sipil dengan delik serupa melalui peradilan umum. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menguraikan dua bentuk ketidaksetaraan yang menohok prinsip equality before the law—pilar utama dalam negara demokrasi. Pertama, perbedaan perlakuan antara pelaku tindak pidana umum yang bergantung pada status seragam; kedua, keraguan korban sipil terhadap imparsialitas peradilan militer dalam mengadili kasus yang melibatkan mereka. Persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan uji etis atas martabat hukum sebuah bangsa: apakah keadilan berlaku sama bagi semua, tanpa pandang seragam?
Diskriminasi Sistemik dalam Yurisdiksi Peradilan Militer
Analisis Zainal mengungkap bahwa UU Peradilan Militer menciptakan enclave hukum yang berpotensi menjadi sarang impunitas. Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum personel militer bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Secara etis, sistem ini melanggar asas keadilan prosedural yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional, antara lain:
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum” — namun dalam praktiknya, militer mendapat perlakuan khusus.
- Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): hak atas peradilan yang independen dan tidak memihak, yang diragukan jika korban sipil berhadapan dengan peradilan militer yang hierarkis.
- Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional: menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat keamanan harus diadili secara transparan dan akuntabel.
Ketidaksetaraan ini menciptakan keraguan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas impunitas. Kasus seperti Serda Ahmad menjadi simbol kegagalan sistem: di mana pertanggungjawaban hukum prajurit yang melanggar selalu diselimuti ketidakjelasan. Selama peradilan militer tertutup dan diragukan independensinya, janji keadilan hanya akan menjadi retorika.
Menuju Reformasi: Belajar dari Praktik Internasional
Argumen ahli dari Centra Initiative yang merujuk praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa reformasi peradilan militer bukanlah utopia. Banyak negara demokrasi maju telah menyerahkan seluruh perkara pidana yang melibatkan personel militer—termasuk tindak pidana umum—ke peradilan sipil. Langkah ini dianggap lebih menjamin independensi peradilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Di Indonesia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum kritis untuk mengevaluasi kembali yurisdiksi peradilan militer. Pertanyaan mendasarnya: apakah kita cukup berani menghapuskan dualisme ini demi martabat hukum yang setara?
Gugatan ini adalah peringatan keras. Jika Mahkamah Konstitusi tidak segera mereformasi sistem, citra negara hukum Indonesia akan terus ternoda oleh diskriminasi yang terstruktur. Aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat harus mendesak perubahan drastis: tidak ada lagi enclave hukum yang memberi perlindungan istimewa bagi militer. Setiap pelanggaran pidana, terlepas dari pelakunya, harus diadili di lembaga yang independen, transparan, dan imparsial. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela membiarkan prinsip equality before the law hanya menjadi hiasan konstitusi, sementara impunitas terus menggerogoti kepercayaan publik?