Penggunaan kendaraan udara nirawak (drone) oleh TNI AU dalam operasi pengawasan di wilayah perbatasan memicu perdebatan serius di kalangan aktivis hukum. Di balik klaim efisiensi operasional dan pengurangan risiko personel, terselip kegelisahan mendasar: apakah regulasi yang mengatur penggunaan drone militer, khususnya dalam skenario yang berpotensi menggunakan kekuatan mematikan, sudah cukup jelas dan berpihak pada martabat hukum? Ketiadaan kerangka hukum yang ketat menjadikan drone bukan sekadar alat intelijen, melainkan potensi alat pembunuhan jarak jauh yang melanggar hak untuk hidup — prinsip yang tak boleh ditawar dalam negara hukum. Tanpa batasan normatif yang tegas, setiap misi drone yang membawa muatan eksplosif membuka celah terjadinya pelanggaran HAM berat yang sulit dipertanggungjawabkan.
Regulasi Drone Militer: Antara Kebutuhan Operasi dan Kepastian Hukum
Pakar hukum pidana militer Universitas Brawijaya, Dr. Atikah Nuraini, menekankan bahwa penggunaan drone harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan kebutuhan militer yang mutlak. "Drone bukan mainan. Setiap kali sebuah drone diluncurkan dengan muatan eksplosif, harus ada dasar hukum yang kuat dan proses pengambilan keputusan yang melibatkan penasihat hukum. Jangan sampai kita mengulangi tragedi 'collateral damage' yang pernah terjadi di Afghanistan dan Irak," tegasnya dalam diskusi daring. Pernyataan ini mengingatkan bahwa dalam hukum humaniter internasional, setiap serangan harus membedakan antara kombatan dan sipil, serta memastikan bahwa kerugian sampingan tidak berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang konkret dan langsung.
- Prinsip Proporsionalitas — diatur dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 — melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan. Tanpa regulasi drone yang mengadopsi prinsip ini, risiko pelanggaran HAM menjadi nyata.
- Prinsip Kebutuhan Militer — hanya membenarkan penggunaan kekuatan jika benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah, bukan sebagai alat pembunuhan jarak jauh yang sewenang-wenang.
- Kewajiban Penilaian Hukum — setiap serangan drone harus melalui tinjauan hukum oleh penasihat hukum militer, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 82 Protokol Tambahan I, guna memastikan kesesuaian dengan hukum perang.
Transparansi dan Akuntabilitas: Prasyarat Demokrasi yang Terpinggirkan
Lebih dari sekadar masalah regulasi, ketiadaan transparansi seputar penggunaan drone militer menjadi persoalan etis yang mendasar. Publik — sebagai pemilik kedaulatan — berhak mengetahui kapan, di mana, dan dengan otorisasi bagaimana drone digunakan. Dalam sistem demokrasi, militer harus akuntabel kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang jelas dan terbuka. Sudah saatnya pemerintah menerbitkan white paper tentang doktrin penggunaan drone serta mengadopsi kerangka kerja yang sepenuhnya sesuai dengan hukum humaniter internasional. Etika perang tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi operasional; jika tidak, risiko terbangunnya budaya impunitas di tubuh militer menjadi ancaman serius bagi supremasi hukum.
Di sinilah letak tantangan etis dan hukum terbesar: bagaimana memastikan bahwa setiap serangan drone yang dilakukan oleh TNI AU dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik? Apakah mekanisme pengawasan parlemen dan pengadilan militer telah siap menguji legalitas setiap operasi? Tanpa jawaban yang memadai, penggunaan drone militer berpotensi menjadi celah gelap dalam sistem hukum nasional dan internasional. Aktivis hukum harus mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang komprehensif — tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga menjamin perlindungan HAM dan kepatuhan terhadap etika perang. Jangan sampai efisiensi operasional menjadi dalih untuk mengorbankan martabat hukum dan hak asasi manusia.