Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Eksklusif: Mantan Ketua MK Mempertanyakan Independensi Yudikatif dalam Kasus Hukum Perang

Mantan Ketua MK mempertanyakan independensi yudikatif dalam kasus pelanggaran hukum perang, menyoroti vonis ringan pengadilan militer yang melindungi pelaku HAM berat. Kritik ini mengungkap krisis etik yang melanggar Statuta Roma, Konvensi Jenewa, dan konstitusi Indonesia. Reformasi pemisahan kewenangan militer-sipil menjadi keharusan untuk mengembalikan martabat hukum.

Eksklusif: Mantan Ketua MK Mempertanyakan Independensi Yudikatif dalam Kasus Hukum Perang

Independensi yudikatif yang sejatinya menjadi benteng supremasi hukum kembali terancam. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) secara eksplisit mempertanyakan independensi yudikatif dalam penanganan kasus pelanggaran hukum perang. Kritik tajam ini mengungkap krisis etik di mana intervensi eksekutif dan tekanan politik sistematis menggerogoti proses peradilan, khususnya di lingkungan pengadilan militer. Mantan ketua mk ini menyoroti vonis ringan bagi pelaku pelanggaran HAM berat—sebuah praktik yang tidak hanya mereduksi martabat hukum, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia terhadap norma-norma hukum humaniter internasional.

Independensi Yudikatif: Tergerus di Bawah Tekanan Politik dan Militer

Mantan ketua MK menegaskan bahwa independensi yudikatif bukan sekadar jargon, melainkan pilar utama penegakan etika perang. Dalam praktiknya, pengadilan militer justru menjadi instrumen yang melindungi pelaku kejahatan perang melalui putusan yang tidak proporsional. Kondisi ini melanggar sejumlah norma fundamental:

  • Statuta Roma 1998 — yang memberikan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya — mewajibkan negara untuk mengadili pelanggaran serius hukum humaniter internasional secara adil dan setimpal.
  • Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 — yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — yang menjamin hak atas pengadilan yang adil dan tidak memihak.

Ketika pengadilan militer gagal memberikan keadilan yang setimpal, legitimasi hukum nasional runtuh di mata internasional. Independensi yudikatif yang digadaikan demi stabilitas politik adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanat konstitusi.

Reformasi Hukum: Memisahkan Kewenangan Militer dan Sipil demi Martabat Hukum

Mantan ketua MK mendesak reformasi sistem hukum yang memisahkan secara tegas kewenangan militer dan sipil dalam mengadili pelanggaran hukum perang. Pengadilan militer yang bersifat tertutup dan hierarkis tidak memiliki kapasitas untuk mengadili pelanggaran HAM berat secara imparsial. Dalam kasus-kasus seperti pelanggaran di Papua atau konflik internal lainnya, prajurit yang seharusnya diadili di pengadilan umum justru dilindungi oleh sistem peradilan militer yang sarat konflik kepentingan. Reformasi ini tidak hanya menyangkut struktur, tetapi juga pembentukan mekanisme pengadilan khusus yang independen, penerapan asas habeas corpus, dan jaminan atas pengadilan yang tidak berpihak.

Analisis kritis: Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: Apakah Indonesia siap mengorbankan martabat hukum demi stabilitas politik semu? Jika pengadilan militer terus menjadi perisai bagi pelanggar HAM berat, maka negara ini telah menutup mata terhadap keadilan bagi korban dan melemahkan komitmen terhadap hukum perang internasional. Aktivis hukum harus terus mengawal agar independensi yudikatif tidak menjadi tumbal dalam pusaran kepentingan kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, pengadilan militer