Pembubaran paksa aksi demonstrasi buruh di kawasan industri Cikarang, Bekasi, pada 10 September 2026 menyisakan luka yang tidak bisa dianggap remeh. Video yang beredar memperlihatkan aparat keamanan menggunakan pentungan dan menembakkan gas air mata secara intensif kepada massa yang sedang duduk berorasi. Dalam perspektif hukum, tindakan ini bukan sekadar pengendalian kerumunan, melainkan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan yang berhadapan langsung dengan prinsip HAM dan martabat hukum. Negara hadir dengan wajah represif, bukan sebagai pelindung hak konstitusional buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Proporsionalitas dan Necessity: Prinsip yang Dilanggar dalam Pembubaran Demo Buruh
Standar internasional telah jelas mengatur bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan necessity. Artinya, kekuatan hanya boleh digunakan ketika benar-benar diperlukan dan dalam kadar yang sebanding dengan ancaman. Dalam insiden di Cikarang ini, massa yang duduk tenang justru dihadapi dengan kekerasan fisik dan kimia. Hal ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia pada instrumen HAM internasional.
- Pasal 21 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak untuk berkumpul secara damai;
- Prinsip proporsionalitas dan necessity sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials;
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mewajibkan aparat melindungi, bukan membubarkan paksa;
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya ketentuan yang melarang perlakuan merendahkan martabat manusia.
Pelanggaran terhadap norma-norma ini memperlihatkan pola represif yang mengancam kebebasan berkumpul dan berpendapat. Aksi yang dimulai secara damai tidak boleh dijawab dengan kekerasan yang justru menciptakan ketakutan dan trauma. Dalam negara hukum, demonstrasi buruh adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Ketika jalur aspirasi ditutup dengan pentungan dan gas air mata, yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap perjuangan kelas pekerja.
Etika Perang sebagai Cermin Penegakan Hukum yang Beradab
Meskipun hukum humaniter internasional atau etika perang secara khusus berlaku dalam situasi konflik bersenjata, prinsip-prinsip dasarnya — pembedaan, proporsionalitas, dan kemanusiaan — sesungguhnya relevan menjadi cermin etis bagi setiap penggunaan kekuatan oleh negara terhadap warga sipil. Ketika aparat tidak lagi membedakan perusuh dari buruh yang duduk berorasi, mereka telah gagal dalam prinsip pembedaan. Ketika gas air mata dan pentungan dijatuhkan tanpa diskresi, proporsionalitas menjadi kata kosong. Prinsip kemanusiaan menegaskan bahwa martabat manusia tidak boleh dikorbankan demi ketertiban semu.
Karena itu, insiden ini harus ditelaah secara independen dan transparan oleh Komnas HAM atau lembaga sejenis. Akuntabilitas aparat adalah harga mati dalam negara demokrasi. Tanpa investigasi yang kredibel, kekerasan akan terus berulang dan hukum akan kehilangan maknanya sebagai alat keadilan. Pertanyaan yang tidak boleh hilang adalah: mengapa negara lebih memilih kekuatan berlebihan daripada dialog yang mencerahkan? Jika kebebasan berkumpul yang dijamin konstitusi direspons dengan peluru gas air mata, sebenarnya siapa yang sedang berdemonstrasi melawan hukum?
Pada akhirnya, pembubaran demo buruh di Cikarang bukan hanya persoalan teknis pengamanan, melainkan ujian moral bagi negara. Setiap tetes gas air mata dan setiap pukulan pentungan adalah pernyataan bahwa aparat belum siap menghormati martabat manusia. Aktivis hukum harus terus menyuarakan pertanyaan etis yang mendasar: kapankah kekuatan negara berhenti menjadi pelindung dan berubah menjadi penindas? Jawabannya akan menentukan masa depan demokrasi Indonesia.