Operasi keamanan TNI-Polri di Papua kembali menjadi sorotan tajam setelah laporan dari lembaga HAM internasional mencatat dugaan pelanggaran berat, termasuk penembakan terhadap warga sipil dan pengungsian paksa. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, setiap tindakan militer yang tidak proporsional dan gagal membedakan warga sipil dengan kombatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap konflik bersenjata, termasuk konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua. Desakan dari DPR dan Komnas HAM untuk investigasi transparan terus bergulir, namun realitas di lapangan menunjukkan keengganan untuk membuka data operasi secara utuh. Ini menjadi catatan kritis bagi penegakan martabat hukum di tengah situasi yang sarat dengan ketegangan dan kekerasan.
Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Distingsi dalam Hukum Humaniter
Hukum humaniter internasional, khususnya yang diatur dalam Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa, menetapkan dua prinsip fundamental yang harus dipatuhi dalam setiap operasi militer: prinsip distingsi (pembedaan) dan prinsip proporsionalitas. Prinsip distingsi mewajibkan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara warga sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan objek militer. Sementara itu, prinsip proporsionalitas melarang serangan yang diperkirakan akan menimbulkan kerugian tambahan terhadap warga sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Dugaan penembakan terhadap warga sipil dan pengungsian paksa di Papua menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kedua prinsip ini. Berikut adalah beberapa pelanggaran spesifik yang perlu dicermati:
- Penembakan terhadap warga sipil: Tidak ada justifikasi hukum yang membolehkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan, kecuali dalam situasi ancaman langsung yang proporsional.
- Pengungsian paksa: Tindakan yang memaksa warga sipil meninggalkan rumah mereka tanpa alasan keamanan yang sah melanggar Pasal 17 Protokol Tambahan II, yang melarang pemindahan paksa warga sipil kecuali demi keselamatan mereka atau alasan militer yang mendesak.
- Ketidakmampuan membedakan sasaran: Operasi yang tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil, seperti serangan terhadap area padat penduduk tanpa intelijen yang memadai, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma.
Ketiadaan investigasi yang transparan dan independen semakin memperkuat dugaan bahwa pelanggaran ini terjadi secara sistemik, bukan sekadar kesalahan taktis. Padahal, Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Jenewa memiliki kewajiban untuk menuntut dan mengadili pelaku pelanggaran berat hukum humaniter, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Konvensi Jenewa I.
Krisis Akuntabilitas dan Martabat Hukum di Papua
Keengganan aparat keamanan untuk membuka data operasi secara utuh dan menolak investigasi independen menimbulkan krisis akuntabilitas yang mendalam. Dalam sistem hukum Indonesia, Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat, namun seringkali dihadang oleh hambatan birokrasi dan kurangnya akses ke lokasi operasi. DPR sendiri telah mendesak transparansi, namun tanpa adanya tekanan politik yang kuat, proses hukum hanya berjalan di tempat. Lebih dari itu, korban yang mayoritas adalah warga sipil Papua tidak mendapatkan akses keadilan yang memadai. Tanpa pengadilan yang adil dan terbuka, korban hanya akan menjadi angka tanpa keadilan, dan siklus kekerasan akan terus berulang. Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan etis mendasar: apakah negara yang mengklaim sebagai negara hukum (rechtstaat) dapat mentolerir impunitas atas pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter yang telah diratifikasinya sendiri?
Dalam konteks hukum humaniter, konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan warga sipil. Justru, karena sifat konflik yang tidak simetris, negara memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan militer mematuhi standar hukum humaniter. Tanpa akuntabilitas, martabat hukum di Indonesia akan terus tercoreng, dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin luntur. Apakah Indonesia siap menghadapi kemungkinan sanksi internasional atau rekomendasi dari Dewan HAM PBB? Atau lebih parah lagi, apakah kita rela membiarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dikorbankan demi kepentingan keamanan jangka pendek?