Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Dubes AS Kritik UU ITE: Ancaman Kebebasan Berekspresi atau Perlindungan Martabat Hukum?

Kritik Duta Besar AS terhadap penerapan UU ITE menyoroti kegagalan Indonesia menyeimbangkan perlindungan martabat hukum dan kebebasan berekspresi. Data LBH Pers menunjukkan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis semakin marak, mengancam supremasi hukum dan demokrasi. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk mengevaluasi etika penegakan UU ITE yang selektif dan diskriminatif.

Dubes AS Kritik UU ITE: Ancaman Kebebasan Berekspresi atau Perlindungan Martabat Hukum?

Kritik diplomatik yang dilontarkan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia terhadap penerapan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukanlah sekadar intervensi politik. Ini adalah cerminan nyata dari kegagalan sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan dua nilai fundamental: perlindungan martabat hukum di ruang digital dan hak asasi atas kebebasan berekspresi. Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa UU ITE diperlukan untuk menjaga kehormatan dan mencegah ujaran kebencian. Di sisi lain, data dari LBH Pers menunjukkan lonjakan pengaduan dari jurnalis dan aktivis yang justru menjadi korban kriminalisasi atas dasar pasal-pasal tersebut.

Dimensi Hukum Internasional dan Etika Berekspresi

Dalam perspektif hukum internasional, khususnya Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi haruslah diatur secara ketat dan proporsional. Kritik terhadap penyelenggara negara, termasuk yang tajam, justru merupakan nafas demokrasi dan penegakan supremasi hukum. Etika perang informasi—meski bukan perang fisik—menuntut agar negara tidak menggunakan instrumen hukum sebagai tameng untuk membungkam suara kritis. Berikut adalah beberapa pasal dan norma yang kerap disalahgunakan:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penafsiran yang longgar menyebabkan kritik kebijakan dikriminalisasi seolah setara dengan fitnah pribadi.
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Norma ini sering dipakai untuk menjerat aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah yang diskriminatif.
  • Prinsip Necessity and Proportionality: Menurut hukum HAM internasional, setiap pembatasan harus diperlukan dalam masyarakat demokratis dan tidak boleh berlebihan. Penerapan UU ITE saat ini jauh dari prinsip tersebut.

Ancaman terhadap Aktivis Hukum dan Martabat Digital

Peningkatan pengaduan yang dilaporkan LBH Pers bukanlah angka statistik belaka. Setiap laporan mewakili suara aktivis dan jurnalis yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Dalam etika jurnalistik dan advokasi, kritik terhadap penguasa adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat. Namun, ketika Pasal 27 dan 28 digunakan secara selektif untuk membungkam kritik, martabat hukum justru tercoreng. Diplomasi AS yang menyoroti hal ini hendaknya dilihat sebagai pengingat bahwa komitmen Indonesia terhadap demokrasi sedang diuji di panggung internasional.

Pemerintah Indonesia perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan UU ITE, bukan sekadar mempertahankan eksistensinya. Revisi terbatas yang dilakukan sebelumnya belum mampu mengatasi akar masalah, yaitu multitafsir dan aparat penegak hukum yang belum memiliki pemahaman seragam tentang batas kritik dan penghinaan. Martabat hukum sejati bukan terletak pada kekuatan represif negara, melainkan pada kemampuannya melindungi hak-hak warga negara tanpa diskriminasi.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah kita rela membiarkan UU ITE menjadi alat pembungkaman yang justru merusak fondasi demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah? Ataukah kita akan berdiri tegak menuntut penegakan hukum yang adil, seimbang, dan bermartabat—sebagaimana mestinya negara hukum yang beradab?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah Indonesia, LBH Pers
Lokasi: Amerika Serikat, Indonesia