Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Draf Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Langgar Konstitusi

Draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai melanggar konstitusi dan prinsip Due Process of Law karena mengaburkan demarkasi fungsi sipil-militer serta mengancam hak asasi manusia. Kebijakan ini tidak memiliki landasan undang-undang yang jelas, membuka celah kriminalisasi terhadap kelompok sipil, dan melemahkan supremasi hukum. Aktivis hukum diimntau untuk bersikap kritis terhadap setiap langkah militerisasi penegakan hukum pidana.

Draf Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Langgar Konstitusi

Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang tengah digodok pemerintah dinilai sebagai pelanggaran konstitusi yang serius. Peneliti Imparsial, Al Araf, menegaskan bahwa kebijakan ini mencoba menyisipkan militer ke dalam penegakan hukum pidana yang seharusnya menjadi ranah sipil. Terorisme sebagai kejahatan pidana harus ditangani melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aktor utama. Melibatkan TNI secara langsung tidak hanya mengaburkan demarkasi fungsi dan kewenangan, tetapi juga mengancam prinsip Due Process of Law yang menjadi pilar negara hukum. Dalam bingkai etika hukum, penggunaan kekuatan militer di ranah sipil tanpa landasan konstitusional yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat hukum dan asas legalitas.

Pelanggaran Konstitusi dan Norma Hukum Positif

Dari segi formil, draf Perpres ini nyata-nyata bertentangan dengan sejumlah norma hukum dan konstitusional yang mengatur batas kewenangan eksekutif. Al Araf menggarisbawahi bahwa penyusunan kebijakan tanpa melalui mekanisme partisipasi DPR mengancam tatanan Konstitusi. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, bukan peraturan presiden. Ini merupakan penegasan supremasi hukum atas kekuasaan eksekutif.
  • Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam operasi selain perang, termasuk membantu mengatasi terorisme, memerlukan undang-undang sebagai dasar hukum, bukan sekadar Perpres. Ketentuan ini menjaga agar relasi sipil-militer tetap di bawah kendali norma hukum.
  • Ketiadaan mekanisme check and balances dari parlemen karena Perpres dapat diterbitkan tanpa persetujuan DPR, membuka celah ekspansi kewenangan eksekutif secara berlebihan. Hal ini mengancam prinsip pemisahan kekuasaan dan mengubah relasi antara legislatif dan eksekutif.

Tanpa dasar undang-undang yang kuat, definisi terorisme yang multitafsir dalam draf Perpres dapat dengan mudah menjerat kelompok prodemokrasi, aktivis, atau pengkritik pemerintah di bawah stigma 'teroris'. Ini adalah ancaman langsung terhadap hak sipil dan kemerdekaan berekspresi yang dijamin Konstitusi.

Ancaman Due Process of Law dan Hak Asasi Manusia

Dari perspektif etika hukum dan hak asasi manusia, pelibatan TNI dalam pemberantasan Terorisme melalui Perpres mengancam prinsip Due Process of Law secara fundamental. Militer tidak didesain untuk melakukan proses penyidikan yang menjamin hak-hak tersangka, seperti:

  • Hak untuk didampingi pengacara sejak tahap awal penangkapan, yang sering kali diabaikan dalam operasi militer karena prioritas efisiensi keamanan.
  • Perlindungan dari praktik penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mengingat budaya militer yang bersifat hierarkis dan kurang transparan.
  • Mekanisme habeas corpus dan pra-peradilan yang jelas bagi setiap orang yang ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tanpa pengawasan peradilan yang ketat, risiko penyalahgunaan wewenang sangat tinggi.

Potensi pelanggaran HAM dalam operasi militer di ranah sipil sangat tinggi, sebagaimana tercatat dalam berbagai kasus masa lalu. Ketika TNI dilibatkan dalam penindakan hukum pidana tanpa pengadilan sipil, esensi negara hukum yang melindungi hak-hak warga negara menjadi terancam. Kebijakan semacam ini, meskipun dibungkus dengan dalih menjaga keamanan, justru mengorbankan fondasi Due Process of Law dan perlindungan hak sipil yang menjadi esensi demokrasi konstitusional. Yang lebih memprihatinkan, pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas penegak hukum sipil daripada menggeser fungsi tersebut ke militer—sebuah langkah mundur dalam sistem hukum yang beradab.

Di tengah ancaman Terorisme yang nyata, langkah ini menimbulkan pertanyan etis mendasar: apakah keamanan harus dibeli dengan mengorbankan prinsip hukum dan martabat kemanusiaan? Sebagai aktivis hukum, kita dituntut untuk bersikap kritis terhadap setiap kebijakan yang mengaburkkan garis antara negara hukum dan negara keamanan. TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara, bukan menjadi alat penegak hukum pidana yang rawan disalahgunakan. Tanpa penguatan institusi sipil dan perbaikan sistem peradilan, kebijakan semacam ini hanya akan memperlebar jurang antara kehendak konstitusi dan praktik di lapangan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Al Araf
Organisasi: Imparsial, TNI