Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

DPR Sahkan Revisi UU Terorisme: Aktivis Hukum Nilai Pasal Definisi Terorisme Makin Kabur

DPR mengesahkan revisi UU Terorisme dengan perluasan definisi terorisme yang sangat subjektif dan kabur, serta memperpanjang kewenangan penangkapan preventif hingga 21 hari tanpa pengadilan. Aktivis hukum menilai hal ini melanggar asas legalitas dan hak asasi manusia, serta berpotensi dijadikan alat represif terhadap oposisi dan kelompok minoritas. Implikasi etisnya mengancam martabat hukum dan demokrasi, mendesak dialog publik segera dilakukan sebelum undang-undang diundangkan.

DPR Sahkan Revisi UU Terorisme: Aktivis Hukum Nilai Pasal Definisi Terorisme Makin Kabur

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada hari ini, menabuh genderang kekhawatiran di kalangan aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil. Salah satu poin yang paling tajam dikritik adalah perluasan definisi terorisme yang kini mencakup 'tindakan yang menimbulkan ketakutan luas di masyarakat' tanpa batasan yang jelas. Aktivis hukum dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai definisi ini sangat subjektif dan rawan disalahgunakan untuk membungkam oposisi atau kelompok minoritas. Keputusan ini memicu pertanyaan serius tentang komitmen legislatif terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia, serta menimbulkan spektrum ancaman baru bagi ruang kritis di Indonesia.

Definisi Terorisme: Kabut Normatif yang Mengancam Ruang Kritis

Perluasan definisi terorisme dalam revisi UU Terorisme ini tidak hanya memperluas jerat hukum, tetapi juga mengaburkan batas antara tindak pidana serius dan aktivitas politik yang sah. Menurut Elsam, frasa 'menimbulkan ketakutan luas di masyarakat' merupakan standar yang sangat subjektif dan tidak memenuhi asas legalitas yang jelas. Berikut adalah beberapa poin kritik utama yang diajukan oleh aktivis hukum:

  • Ketidakjelasan Batasan: Tidak ada parameter objektif untuk mengukur 'ketakutan luas', sehingga membuka celah bagi aparat untuk mengkriminalisasi protes atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
  • Potensi Penyalahgunaan: Definisi yang longgar dapat digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas agama, etnis, atau aktivis hak asasi manusia yang dianggap 'mengganggu' stabilitas politik.
  • Melanggar Prinsip Hukum Internasional: Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mensyaratkan bahwa definisi tindak pidana harus dirumuskan secara tegas dan dapat diprediksi, bukan berdasarkan interpretasi sepihak.

Dengan kaburnya definisi ini, revisi UU Terorisme justru berpotensi menjadi alat represif yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak untuk berkumpul secara damai.

Penangkapan Preventif: Kewenangan Tanpa Pengadilan yang Melanggar HAM

Selain definisi, kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan preventif diperluas menjadi 21 hari tanpa pengadilan. Ketentuan ini semakin mempertajam kekhawatiran aktivis hukum akan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. Berdasarkan norma hukum internasional, penangkapan tanpa perintah pengadilan hanya diperbolehkan dalam situasi darurat yang jelas dan harus segera diadili. Berikut rincian pelanggaran yang muncul:

  • Pelanggar Due Process: Masa 21 hari tanpa akses pengadilan melanggar prinsip peradilan yang adil dan independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ICCPR.
  • Rentan terhadap Penyiksaan: Penahanan lama tanpa pengawasan yudisial meningkatkan risiko penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka.
  • Mengabaikan Presumption of Innocence: Penangkapan preventif yang diperpanjang secara otomatis menganggap tersangka bersalah sebelum diadili, bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

Kewenangan ini, jika tidak dibatasi oleh mekanisme pengawasan yang ketat, dapat mengubah UU Terorisme menjadi pisau bermata dua yang melukai martabat hukum dan HAM.

Keputusan DPR yang membisu terhadap masukan publik dan kritik dari aktivis hukum menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah legislator benar-benar memahami bahwa melawan terorisme tidak boleh dengan mengorbankan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum? Revisi UU Terorisme ini justru berisiko menciptakan 'teror baru' bagi warga negara yang kritis dan vokal. Pemerintah dan DPR harus segera membuka dialog publik yang transparan untuk mengevaluasi pasal-pasal kontroversial tersebut sebelum diundangkan. Aktivis hukum dan masyarakat sipil tidak boleh tinggal diam—momen ini adalah ujian nyata bagi komitmen kita terhadap martabat hukum di atas kepentingan sektoral. Jika definisi terorisme terus dibiarkan kabur, maka siapa pun yang berani bersuara bisa menjadi 'teroris' berikutnya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Elsam, Pemerintah