Rencana pemerintah untuk mengerahkan drone tempur di perbatasan Indonesia-Papua Nugini menuai kecaman keras dari Komisi I dan III DPR. Dalam rapat dengar pendapat, para legislator dan aktivis hukum menyoroti potensi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan penyimpangan dari standar etika perang yang diakui secara internasional. Penggunaan dron tempur tanpa kerangka hukum yang ketap dinilai dapat mengarah pada tindakan pembunuhan di luar proses hukum, yang secara langsung bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Prinsip Proporsionalitas dan Diskresi: Dua Pilar Etika Perang yang Terancam
Dalam setiap operasi militer, prinsip proporsionalitas dan diskresi merupakan landasan yang tidak boleh ditawar. Anggota DPR menegaskan bahwa rencana pengoperasian dron tempur di wilayah perbatasan belum mempertimbangkan secara matang kepatuhan terhadap dua prinsip tersebut. Prinsip proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Sementara itu, diskresi mensyaratkan adanya pembedaan yang jelas antara kombatan dan non-kombatan. Tanpa pengawasan hukum yang ketat, risiko terjadinya extrajudicial killing menjadi nyata.
- Pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dapat terjadi jika serangan drone tidak terarah secara presisi, mengakibatkan korban sipil.
- Ketiadaan diskresi yang memadai berpotensi menimbulkan pengadilan di luar proses hukum, melanggar hak dasar untuk mendapatkan peradilan yang adil.
- Norma hukum humaniter internasional mewajibkan negara untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran dan memberikan sanksi kepada pelaku.
Dampak Kemanusiaan: Masyarakat Sipil sebagai Paling Rentan
Kehadiran dron tempur di wilayah konflik tidak hanya berdampak pada target militer, tetapi juga mengancam keselamatan dan hak-hak masyarakat sipil. Aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa penggunaan drone di perbatasan dapat memicu trauma psikologis berkepanjangan, perpindahan paksa, dan gangguan terhadap akses layanan dasar seperti pendidikan serta kesehatan. Lebih jauh, tindakan ‘targeted killing’ yang dilakukan tanpa proses hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keputusan final pemerintah yang masih menunggu kajian tim hukum dan etika menjadi momentum krusial untuk memastikan bahwa setiap operasi militer benar-benar menjunjung tinggi martabat hukum.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para pembuat kebijakan adalah: apakah kita rela menormalisasi pembunuhan di luar hukum atas nama keamanan? Para aktivis hukum tidak boleh diam. Mereka harus mendesak agar prinsip-prinsip etika perang dan perlindungan hak asasi manusia menjadi batu uji yang tak tergantikan dalam setiap perencanaan operasi militer. Tanpa itu, kita hanya sedang membangun fondasi bagi pelanggaran hukum yang berlapis, dari hulu hingga hilir. Saatnya mengambil sikap: tolak setiap penggunaan drone yang tidak diawasi secara ketat, dan tuntut akuntabilitas penuh atas setiap pelanggaran yang terjadi.