Penolakan berkepanjangan DPR untuk meratifikasi Statuta Roma bukan sekadar kelambanan birokrasi, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip etika perang dan martabat hukum internasional. Koalisi Masyarakat Sipil kembali mendesak ratifikasi sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah mengakar, di mana laporan demi laporan tentang genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tak kunjung mendapat keadilan di sistem domestik. Tanpa keterikatan pada yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Indonesia secara implisit membiarkan celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan paling serius lolos dari jerat pertanggungjawaban — sebuah kegagalan moral yang mencoreng komitmen terhadap HAM universal.
Peluang Menutup Celah Impunitas Melalui Yurisdiksi Universal
Dalam kerangka hukum internasional, Statuta Roma menjadi landasan bagi ICC untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tanpa ratifikasi, Indonesia kehilangan akses terhadap mekanisme peradilan global yang independen, serta mengabaikan sejumlah norma dan etika perang yang mendesak untuk ditegakkan:
- Prinsip Komplementaritas — ICC hanya mengambil alih yurisdiksi jika sistem peradilan nasional terbukti tidak mampu atau tidak mau menuntut pelaku. Penolakan ratifikasi justru menunjukkan keengganan untuk membuka akuntabilitas hukum, memperkuat asumsi bahwa Indonesia belum siap memberantas impunitas.
- Kewajiban Aut Dedere Aut Judicare — negara wajib mengekstradisi atau mengadili pelaku kejahatan internasional. Dengan tidak meratifikasi, Indonesia mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum yang telah menjadi konsensus global, sekaligus membiarkan pelaku kejahatan berat berlindung di balik kedaulatan semu.
- Martabat Hukum — partisipasi dalam ICC adalah cerminan komitmen negara terhadap perlindungan HAM dan penolakan kekerasan sistematis yang melanggar etika perang. Sikap menolak ratifikasi justru menempatkan Indonesia di posisi yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Kritik yang muncul justru menunjuk pada kekhawatiran elite politik bahwa ratifikasi akan membuka ruang tuntutan hukum terhadap masa lalu mereka. Argumen ini lemah secara etis karena justru memperkuat stigma bahwa Indonesia belum siap melepaskan budaya impunitas yang melindungi pelaku kejahatan berat.
Kekhawatiran Elite vs Martabat Hukum di Pentas Global
Penolakan ratifikasi selama ini lebih didasari pertimbangan pragmatis ketimbang prinsip hukum. Narasi bahwa ICC akan menjadi alat politis untuk menjerat pejabat negara tidak berdasar, karena ICC hanya menangani kejahatan paling berat dan bersifat komplementer. Sebaliknya, meratifikasi Statuta Roma justru memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM dan etika perang di forum internasional. Implikasi etis yang perlu menjadi renungan aktivis hukum meliputi:
- Keadilan bagi Korban — tanpa ratifikasi, korban genosida dan kejahatan perang kehilangan akses pada peradilan internasional yang imparsial. Ratifikasi adalah bentuk pengakuan atas penderitaan mereka dan langkah konkret menuju pemulihan.
- Kredibilitas Diplomasi Hukum — partisipasi dalam ICC meningkatkan kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia pada supremasi hukum, sekaligus membuka peluang kerja sama dalam penanganan kejahatan lintas negara.
- Pencegahan Kejahatan Masa Depan — dengan adanya ancaman diadili oleh ICC, aparat negara dan aktor non-negara akan berpikir seribu kali sebelum melanggar etika perang atau melakukan kekerasan sistematis terhadap warga sipil.
Di tengah maraknya pelanggaran HAM berat yang tak terselesaikan, pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah Indonesia akan terus menjadi surga impunitas atau berani mengambil langkah berdaulat untuk tunduk pada hukum internasional demi keadilan dan martabat kemanusiaan? Ratifikasi Statuta Roma bukan sekadar pilihan politik, melainkan ujian terakhir bagi komitmen bangsa terhadap etika perang dan penghormatan HAM tanpa kompromi.