Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

DPR Desak Evaluasi Protokol Penanganan Konflik Bersenjata di Papua

Desakan DPR untuk mengevaluasi protokol penanganan konflik bersenjata di Papua menyoroti pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia. Laporan Komnas HAM menunjukkan perlunya reformasi prosedur operasi militer agar sesuai dengan standar nasional dan internasional, serta menjamin perlindungan martabat masyarakat sipil. Tanpa evaluasi yang tegas, praktik impunitas dan pengabaian prinsip proporsionalitas akan terus berlanjut di Papua.

DPR Desak Evaluasi Protokol Penanganan Konflik Bersenjata di Papua

Desakan Komisi I DPR untuk mengevaluasi protokol penanganan konflik bersenjata di Papua bukan sekadar permintaan administratif. Ini adalah pengakuan eksplisit bahwa praktik di lapangan telah melenceng dari koridor hukum nasional maupun internasional. Laporan Komnas HAM yang mencatat peningkatan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat keamanan menegaskan bahwa protokol hukum yang ada belum cukup menjamin perlindungan masyarakat sipil dan martabat hukum dalam setiap operasi militer di Papua.

Pertanggungjawaban Hukum dalam Operasi Militer di Papua

Setiap operasi bersenjata di Papua harus diukur dengan standar ketat hukum humaniter internasional, seperti Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan dalam Konvensi Jenewa. Desakan DPR ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara norma dan realitas. Beberapa poin kritis yang perlu diangkat:

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang menyebabkan korban sipil bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (5) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
  • Lemahnya Mekanisme Akuntabilitas: Tidak adanya evaluasi berkala terhadap protokol operasi membuat aparat keamanan tidak memiliki pencegahan yang efektif terhadap pelanggaran, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  • Pengabaian Martabat Masyarakat Sipil: Setiap konflik bersenjata di Papua tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga, seperti hak atas kehidupan, keamanan, dan kebebasan dari penyiksaan, yang dijamin oleh Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dengan demikian, evaluasi protokol bukanlah opsi, melainkan keharusan moral dan hukum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap negara hukum Indonesia.

Martabat Hukum vs. Realitas Operasi di Lapangan

Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: apakah protokol hukum yang ada saat ini cukup memadai untuk menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan perlindungan martabat manusia? Realitas di Papua menunjukkan bahwa aparat keamanan kerap bertindak dalam 'gray area'—kebijakan yang tidak jelas batasannya antara operasi militer dan tugas kepolisian. Akibatnya, terjadi pengaburan tanggung jawab hukum yang berujung pada impunitas.

Sebagai contoh, kasus penembakan terhadap warga sipil yang diduga sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata seringkali berakhir tanpa proses hukum yang transparan. Hal ini melanggar asas due process of law dan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2249 (2015) tentang operasi kontra-terorisme. Masyarakat sipil di Papua tidak boleh menjadi korban dari ketidakjelasan prosedur dan ketiadaan pertanggungjawaban.

Padahal, Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Evaluasi protokol penanganan konflik bersenjata di Papua harus menjadi momen untuk menegaskan kembali bahwa keamanan nasional tidak boleh dicapai dengan mengorbankan martabat hukum dan hak asasi manusia.

Kini, aktivis hukum dan para pemangku kebijakan dihadapkan pada satu pertanyaan etis yang mendasar: Apakah kita bersedia membiarkan operasi militer di Papua terus beroperasi tanpa kerangka hukum yang ketat yang menghormati martabat setiap insan, atau kita akan memaksa negara untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap setiap pelanggaran yang terjadi? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah penegakan hukum di Papua dan kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum di mata internasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Area
Organisasi: DPR, Komisi I DPR, Komnas HAM
Lokasi: Papua