Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Tim Khusus Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Kesepakatan DPR dan pemerintah membentuk Timsus investigasi pelanggaran HAM berat masa lalu masih menyisakan keraguan karena tanpa kewenangan pemanggilan paksa, perlindungan saksi, dan anggaran mandiri. Kredibilitas investigasi terancam menjadi formalitas jika tidak mengikuti standar keadilan transisional internasional. Aktivis hukum didesak untuk mengawal proses ini secara kritis agar martabat hukum benar-benar ditegakkan.

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Tim Khusus Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Kesepakatan Komisi III DPR dan pemerintah untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) investigasi dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu—mencakup peristiwa 1965, 1998, dan penghilangan paksa aktivis—sejatinya merupakan pengakuan eksplisit atas kegagalan negara menegakkan martabat hukum selama puluhan tahun. Namun, tanpa kewenangan pemanggilan paksa dan perlindungan saksi yang memadai, langkah ini berpotensi menjadi sekadar formalitas yang meredam desakan publik tanpa keadilan substantif. Masyarakat sipil dan komunitas internasional telah lama mendesak agar Indonesia tidak lagi mengulang pola impunitas, karena setiap pelanggaran HAM berat yang tidak diusut adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan hukum internasional.

Keterbatasan Kewenangan: Ancaman terhadap Kredibilitas Investigasi

Meskipun Timsus rencananya dipimpin seorang hakim tinggi dan beranggotakan akademisi hukum, jurnalis investigasi, serta perwakilan korban, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa tanpa alat hukum yang memadai, upaya ini hanya akan menjadi opera muslihat. Dalam kerangka investigasi pelanggaran HAM berat, standar internasional seperti Prinsip-Prinsip Joinet dan Basic Principles PBB menegaskan perlunya kewenangan penuh untuk memanggil saksi, mengakses dokumen, dan melindungi pelapor. Tanpa itu, Timsus akan lumpuh seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) era Presiden Megawati yang gagal karena dibatasi kewenangan dan anggaran. Berikut beberapa poin kritis yang perlu dijamin:

  • Kewenangan pemanggilan paksa — Tanpa ini, Timsus tidak bisa memaksa pejabat militer atau sipil yang terlibat untuk memberikan kesaksian, sehingga fakta kunci tetap terkubur.
  • Perlindungan saksi dan korban — Banyak saksi kunci rentan terhadap intimidasi, apalagi jika pelaku masih berkuasa. Negara wajib menyediakan program perlindungan yang kredibel sesuai Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Anggaran yang mandiri dan transparan — Ketergantungan pada anggaran rutin Kementerian Hukum dan HAM dapat membuat Timsus mudah dikendalikan. Diperlukan alokasi khusus yang diawasi oleh lembaga independen.
  • Jaminan keamanan data — Dokumen-dokumen penting seperti arsip militer dan intelijen harus dibuka, namun seringkali dirahasiakan dengan dalih keamanan nasional. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak atas informasi publik dalam konteks keadilan.

Tanpa pemenuhan syarat-syarat tersebut, investigasi ini hanya akan menjadi pengulangan dari kegagalan masa lalu—sebuah kompromi politik yang mengutamakan stabilitas semu di atas martabat hukum dan hak korban atas kebenaran.

Membangun Kembali Kepercayaan melalui Keadilan Transisional

Peristiwa 1965, 1998, dan penghilangan paksa aktivis bukanlah sekadar catatan sejarah, melainkan luka yang belum sembuh. Etika perang dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa dan Statuta Roma, mengakui bahwa pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki kewajiban untuk melaksanakan keadilan transisional yang komprehensif, meliputi:

  • Hak atas kebenaran — Korban dan keluarga berhak mengetahui secara pasti apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana lokasi penguburan massal. Timsus harus merilis laporan lengkap yang dapat diakses publik.
  • Hak atas keadilan — Meskipun Timsus tidak memiliki kewenangan yudisial, temuannya harus menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali penyidikan. Pengadilan HAM Ad Hoc yang pernah dibentuk untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok harus dijadikan preseden.
  • Hak atas reparasi — Kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi harus diberikan kepada korban dan komunitas terdampak, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Jaminan non-repetisi — Reformasi sektor keamanan, penghapusan doktrin militer yang represif, serta penguatan lembaga peradilan menjadi syarat mutlak agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Dalam konteks ini, Timsus harus dipandang sebagai jembatan menuju rekonsiliasi yang jujur, bukan sekadar alat politik untuk menenangkan tekanan internasional. Pengalaman negara-negara seperti Afrika Selatan dan Argentina menunjukkan bahwa keadilan transisional yang berhasil selalu didasarkan pada partisipasi korban dan keterbukaan informasi.

Kini, di tengah euforia kesepakatan politik, pertanyaan etis yang menghantui para aktivis hukum adalah: Apakah negara benar-benar siap membuka luka lama, atau justru hendak menutupnya dengan kain timsus yang tidak memiliki gigi? Jika Timsus tidak diberi kewenangan ekskutif, perlindungan saksi, dan anggaran independen, maka ini bukanlah langkah menuju keadilan, melainkan pertunjukan demokrasi yang menipu. Aktivis hukum dan masyarakat sipil sudah saatnya mengambil sikap: mengawal proses ini dengan kritis, menuntut transparansi, dan menolak segala bentuk rekayasa yang mengaburkan pelanggaran HAM berat. Hanya dengan komitmen sejati pada martabat hukum, Indonesia dapat berdamai dengan masa lalunya dan membangun masa depan yang lebih berkeadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Komisi III DPR, Pemerintah, Timsus
Lokasi: Indonesia