Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

DPR Bahas Revisi UU TNI: Pakar Hukum Sebut Klausul Otoritas Penuh di Daerah Konflik Berbahaya

Revisi UU TNI yang memberikan otoritas penuh kepada Panglima TNI di daerah konflik dikritik keras pakar hukum karena bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 dan asas negara hukum. Klausul ini dianggap melemahkan supremasi hukum, meniadakan check and balances, serta berpotensi melanggar HAM warga sipil. Prof. Denny Indrayana memperingatkan bahwa kewenangan absolut tanpa pengawasan pengadilan rentan disalahgunakan dalam konflik bersenjata.

DPR Bahas Revisi UU TNI: Pakar Hukum Sebut Klausul Otoritas Penuh di Daerah Konflik Berbahaya

Pembahasan revisi Undang-Undang TNI di DPR kembali menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar persoalan teknis militer, klausul yang memberikan otoritas penuh kepada Panglima TNI di daerah operasi militer dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum dan martabat hukum Indonesia. Guru besar hukum tata negara, Prof. Dr. Denny Indrayana, dengan tegas menyatakan bahwa klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 dan asas negara hukum. Ia memperingatkan bahwa kewenangan absolut tanpa pengawasan pengadilan rentan terhadap penyalahgunaan, terutama dalam konflik bersenjata yang mengancam hak asasi warga sipil.

Analisis Hukum: Klausul Otoritas Penuh dan Ancaman terhadap Supremasi Hukum

Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa TNI berfungsi sebagai alat negara di bidang pertahanan, namun tetap tunduk pada kekuasaan sipil dan prinsip check and balances. Klausul otoritas penuh dalam revisi UU TNI justru membalik logika konstitusi dengan memberikan Panglima TNI kewenangan eksekutif, yudisial, dan legislatif di satu tangan. Prof. Denny Indrayana menekankan bahwa hal ini menciptakan celah hukum yang berbahaya, karena tidak ada mekanisme pengadilan militer atau sipil yang dapat mengawasi operasi militer secara independen. Dalam etika perang modern, prinsip command responsibility justru menuntut pengawasan ketat, bukan kekuasaan tak terbatas.

  • Pelanggaran Asas Negara Hukum: Otoritas penuh tanpa pengawasan yudisial melanggar Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
  • Melemahkan Check and Balances: Tidak ada pengawasan dari DPR, lembaga pengadilan, atau Komisi Yudisial terhadap keputusan taktis Panglima TNI di lapangan.
  • Risiko Pelanggaran HAM: Kewenangan absolut dalam konflik bersenjata meningkatkan potensi pelanggaran terhadap warga sipil, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan hukum humaniter internasional.

Implikasi Etika Perang dan Martabat Hukum

Dalam konteks etika perang, pemberian otoritas penuh tanpa batas justru bertentangan dengan doktrin jus in bello yang menekankan pembatasan kekuasaan militer demi melindungi warga sipil. Martabat hukum sebagai panglima tertinggi nilai-nilai kemanusiaan harus dipertahankan, bukan dikorbankan demi efisiensi operasi. Jika revisi ini disahkan, Indonesia berisiko melangkah mundur dalam penghormatan terhadap hukum humaniter internasional. Padahal, pengalaman konflik di berbagai negara menunjukkan bahwa kekuasaan militer tanpa pengawasan hukum justru memperpanjang konflik dan memperburuk penderitaan warga sipil.

Lebih jauh, klausul ini juga merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Aktivis hukum dan pegiat HAM mengingatkan bahwa revisi UU TNI tidak boleh menjadi alat untuk melegitimasi penyalahgunaan kekuasaan. Di tengah berbagai konflik domestik dan ancaman terorisme, solusi yang tepat bukanlah memberikan otoritas penuh, melainkan memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia hanya demi efisiensi militer? Atau justru sebaliknya, kita perlu memastikan bahwa setiap operasi militer tunduk pada hukum dan martabat kemanusiaan? Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas menolak klausul ini sebelum terlambat.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Denny Indrayana
Organisasi: DPR, TNI