Penangkapan dua jurnalis oleh aparat keamanan di Mimika, Papua, telah memicu kecaman keras dari Dewan Pers. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang melanggar Undang-Undang Pers dan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa represi terhadap jurnalis tidak hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga mengancam martabat hukum Indonesia di mata komunitas internasional. Dalam konteks Papua yang kerap berada dalam situasi operasi keamanan, langkah ini juga menabrak etika perang yang melindungi jurnalis sebagai pihak sipil.
Kriminalisasi Jurnalis di Papua: Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Pers dan Hukum Humaniter
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, serta kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Pasal 4 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Namun, penangkapan dua jurnalis di Mimika membuktikan bahwa perlindungan hukum tersebut masih sering diabaikan. Lebih ironis lagi, dalam situasi di mana Papua dikategorikan sebagai daerah dengan status operasi militer, tindakan represif ini juga bertentangan dengan hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang melarang serangan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya.
- Pasal 18 UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
- Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa: Jurnalis yang menjalankan tugas berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dilindungi sebagai warga sipil, dan tidak boleh menjadi sasaran serangan.
- Prinsip kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Martabat Hukum di Persimpangan: Antara Represi dan Advokasi Publik
Dewan Pers menyatakan akan terus memperjuangkan pembelaan hukum bagi kedua jurnalis melalui jalur litigasi dan advokasi publik. Langkah ini menjadi penting untuk menegaskan bahwa tidak ada satu pun aparat yang berada di atas hukum. Kriminalisasi jurnalis di Papua bukan hanya persoalan lokal, melainkan ujian bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum. Jika aparat keamanan terus bertindak represif tanpa konsekuensi, maka citra Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia akan semakin tercoreng di forum internasional.
Pertanyaan etis yang menggugah: di saat aparat keamanan mengklaim sedang menjaga stabilitas, apakah justru mereka sendiri yang merusak pilar demokrasi dengan mengkriminalisasi suara-suara kritis? Martabat hukum tidak akan pernah tegak jika penegak hukum menjadi pihak yang pertama kali melanggar hukum. Para aktivis hukum dan masyarakat sipil harus bersatu menekan agar kasus ini diusut tuntas dan jurnalis dibebaskan. Jika tidak, maka Papua akan terus menjadi tanah yang subur bagi pelanggaran hak asasi manusia tanpa keadilan.