Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendesak moratorium serangan drone di Gaza selama 90 hari telah memicu perdebatan sengit di kalangan aktivis hukum internasional. Tanpa mekanisme sanksi yang mengikat, resolusi ini hanya menjadi seruan moral tanpa daya paksa, mengancam prinsip akuntabilitas dalam hukum humaniter internasional (HHI). Pelanggaran sistematis terhadap etika perang di Gaza—seperti pembunuhan warga sipil yang tidak proporsional—terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Inilah ujian nyata bagi martabat hukum: apakah komunitas internasional benar-benar berniat menegakkan HHI atau hanya sekadar menjalankan retorika politik?
Resolusi Moratorium: Antara Seruan Moral dan Ketiadaan Akuntabilitas
Resolusi Dewan Keamanan PBB ini lahir dari kompromi antara Amerika Serikat, Rusia, dan negara-negara Eropa, yang justru memperlihatkan lemahnya posisi Dewan Keamanan sebagai penjaga perdamaian dan keamanan internasional. Organisasi HAM seperti Amnesty International menyambut baik langkah ini, namun mereka dengan tegas mengkritik ketiadaan sanksi. Dari perspektif etika perang, ketiadaan sanksi sama saja dengan memberikan izin terselubung bagi pelanggaran HHI yang terus berlangsung. Beberapa norma hukum yang dilanggar dalam serangan drone di Gaza antara lain:
- Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977) yang mewajibkan pihak berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta objek militer dan objek sipil.
- Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I) yang melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diantisipasi.
- Prinsip Kebutuhan Militer yang hanya membolehkan serangan yang benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah.
Tanpa sanksi, resolusi ini lebih terlihat sebagai langkah politik untuk meredam tekanan internasional daripada komitmen nyata menegakkan martabat hukum. Aktivis hukum menuntut agar Dewan Keamanan PBB segera membentuk mekanisme pengawasan dan pengadilan khusus untuk mengadili pelanggaran HHI di Gaza yang telah berlangsung bertahun-tahun. Moratorium 90 hari tanpa kerangka hukum yang mengikat hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah pelanggaran etika perang.
Drone di Gaza: Distorsi Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan
Penggunaan serangan drone dalam konflik Gaza telah menimbulkan perdebatan etis yang mendalam. Secara teknis, drone dianggap mampu memberikan serangan presisi, namun dalam praktiknya, data lapangan menunjukkan bahwa korban sipil justru meningkat. Dalam perspektif etika perang (jus in bello), setiap serangan harus dinilai berdasarkan proporsionalitas dan diskriminasi. Namun, serangan drone sering kali mengabaikan kedua prinsip ini karena operator yang jarak jauh cenderung kehilangan sensitivitas terhadap konteks kemanusiaan. Hasilnya, serangan yang seharusnya menarget militan justru merenggut nyawa warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah teknologi perang modern seperti drone benar-benar mampu mematuhi prinsip-prinsip HHI, atau justru menciptakan celah baru untuk pelanggaran sistematis?
Resolusi ini menjadi preseden baru dalam pengaturan senjata otonom dan sistem persenjataan jarak jauh. Dewan Keamanan PBB, dengan resolusi ini, mengakui bahwa penggunaan drone memerlukan pengawasan etis yang lebih ketat. Namun, tanpa kerangka hukum yang mengikat dan sanksi yang tegas, moratorium 90 hari hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah pelanggaran etika perang. Aktivis hukum harus bertanya: apakah kita rela membiarkan martabat hukum dikorbankan demi kompromi politik yang setengah hati? Sudah saatnya komunitas internasional beralih dari seruan moral menuju akuntabilitas yang nyata—atau kita akan terus menyaksikan tragedi kemanusiaan di Gaza yang dibiarkan tanpa keadilan.