HUKUM INTERNASIONAL
Dewan Hukum PBB Desak Indonesia Aktif dalam Penyelesaian Konflik Rohingya
11 Oktober 2026
Jakarta
5 views
Dewan Hukum PBB (PGA) mengeluarkan komunike resmi yang mendesak Indonesia untuk mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian konflik Rohingya di Myanmar, termasuk melalui tekanan diplomatik dan pencalonan kembali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan. Komunike tersebut menyoroti bahwa selama lima tahun terakhir, pelanggaran hukum humaniter di Rakhine State masih terus terjadi, dengan pembunuhan sistematis, pemerkosaan massal, dan pengusiran paksa yang belum diadili.
Indonesia dinilai memiliki posisi strategis sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar dan pengalaman sukses dalam penanganan konflik berbasis perdamaian. Namun, PBB mengkritik bahwa Indonesia terlalu berhati-hati dalam mendorong mekanisme pengadilan internasional karena pertimbangan hubungan bilateral dengan junta Myanmar. Para aktivis hukum Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah sikap tersebut dan mengusulkan resolusinya sendiri di Majelis Umum PBB.
Martabat hukum internasional menuntut agar setiap negara pihak pada Konvensi Jenewa tidak tinggal diam terhadap genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika Indonesia gagal mengambil langkah konkret, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden bahwa impunitas di Asia Tenggara dapat terus berlanjut. Dengan demikian, desakan PBB ini menjadi momentum emas bagi Indonesia untuk menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum global.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Hukum PBB, PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan
Lokasi: Indonesia, Myanmar, Rakhine State, Asia Tenggara