Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Denny Indrayana Desak Prabowo Bersikap soal Keabsahan Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan SLTA, namun menyerahkan penilaian akhir ke lembaga lain, menimbulkan kekosongan penegakan hukum. Sikap ini mengancam prinsip Rule of Law dan legitimasi pemerintahan, serta menempatkan Presiden Prabowo pada pilihan etis antara melindungi institusi atau personal. Aktivis hukum didesak untuk tidak diam dan mendorong kepastian hukum demi martabat konstitusi.

Denny Indrayana Desak Prabowo Bersikap soal Keabsahan Ijazah Gibran

Desakan pakar hukum tata negara Denny Indrayana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi tentang ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah sekadar tekanan politik biasa. Ini adalah alarm konstitusional yang memperingatkan adanya kekosongan penegakan hukum setelah putusan lembaga yudikatif tertinggi. MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang disetarakan dengan SLTA, namun secara implisit menyerahkan penilaian akhir kepada ‘lembaga lain’. Sikap ini—yang dalam istilah hukum disebut judicial restraint—berpotensi menjadi bentuk pelarian dari tanggung jawab konstitusional, terutama dalam hal pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Calon Wakil Presiden. Ketiadaan kepastian hukum ini mengancam legitimasi pemerintahan dan mencederai prinsip Rule of Law yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

Kekosongan Penegakan Hukum: Antara Judicial Restraint dan Pengabaian Konstitusi

Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memastikan setiap pejabat negara memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Namun, dalam perkara ini, MK seolah melempar bola panas ke lembaga lain tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas. Padahal, syarat pendidikan bagi Calon Wakil Presiden diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah norma-norma yang dilanggar jika keadaan ini dibiarkan:

  • Pasal 6 UUD 1945 juncto Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memenuhi syarat tersebut.
  • Prinsip due process of law dilanggar ketika lembaga yudikatif tidak memberikan putusan final dan mengikat, melainkan menyerahkan interpretasi kepada lembaga non-yudisial tanpa mekanisme yang jelas.
  • Asas legalitas dalam negara hukum menghendaki setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada hukum yang sah. Ketika seorang wakil presiden menduduki jabatan tanpa bukti kelayakan pendidikan yang meyakinkan, maka asas ini terkikis.

Kekosongan ini menciptakan preseden berbahaya: hukum menjadi formalitas yang bisa dilangkahi oleh realitas politik. Syarat pendidikan yang seharusnya menjadi filter kualitatif bagi pemimpin nasional justru kehilangan maknanya. Jika hal ini dibiarkan, maka legitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran akan terus dipertanyakan di forum hukum nasional maupun internasional, karena tidak memenuhi standar Rule of Law yang dianut oleh negara-negara demokratis.

Pilihan Etis Prabowo: Melindungi Institusi atau Melindungi Personal?

Presiden Prabowo Subianto kini berada di persimpangan etis. Sebagai kepala negara dan pemegang mandat konstitusi, ia dihadapkan pada pilihan antara melindungi institusi kepresidenan atau melindungi personal—dalam hal ini wakil presiden yang juga bagian dari koalisi politiknya. Sikap diam atau pembiaran akan ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap pengaburan standar hukum demi kepentingan kekuasaan. Dalam perspektif etika bernegara, kepemimpinan yang baik dimulai dari kepatuhan mutlak pada hukum, termasuk dalam hal yang menyangkut keluarga atau sekutu politik. Keselamatan hukum negara harus didahulukan di atas keselamatan politik personal. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta klarifikasi atau bahkan menginisiasi mekanisme pengujian lebih lanjut terhadap keabsahan ijazah wakil presiden. Tidak bertindak sama artinya dengan membiarkan legitimasi pemerintahan terus berada di ambang keraguan. Di era di mana publik semakin sadar hukum, pembiaran semacam ini justru akan menjadi bumerang politik dan hukum.

Analisis kritis yang layak diajukan kepada para aktivis hukum adalah: apakah kita rela membiarkan prinsip konstitusionalitas dikorbankan demi stabilitas politik semu? Ketika Mahkamah Konstitusi sendiri enggan memutus secara tegas, lalu siapa yang akan menjadi penjaga terakhir konstitusi? Jika Syarat Pendidikan bagi Calon Wakil Presiden bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka martabat hukum Indonesia telah jatuh ke titik nadir. Saatnya para pegiat hukum tidak hanya mengkritisi putusan, tetapi juga mendesak Presiden untuk mengambil sikap etis dan konstitusional. Pertanyaan yang harus terus menggema: di mana letak nyali hukum negeri ini?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Denny Indrayana, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka
Organisasi: MK
Lokasi: Indonesia