Rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) kembali menegaskan bahwa demokrasi Indonesia berada di persimpangan jalan. Dalam kerangka etika bernegara, penyampaian aspirasi rakyat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, yang menjadi sorotan kritis bukan hanya pada aksi itu sendiri, melainkan respons negara terhadap tuntutan publik yang menyentuh akar persoalan hukum: lemahnya pemberantasan korupsi dan mandulnya efek jera. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dengan tajam mengingatkan bahwa gerakan sipil harus tetap fokus pada tujuan awal dan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik elite. Peringatan ini menjadi relevan di tengah sejarah panjang manipulasi aksi massa yang kerap dijadikan alat legitimasi atau provokasi oleh kekuatan tertentu.
Desakan Hukum: RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati dalam Sorotan Etis
Tuntutan utama AMPB mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor bukanlah sekadar seruan populis, melainkan kritik mendalam terhadap sistem hukum yang gagal memberikan keadilan substantif. Dalam perspektif hukum internasional, perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) telah diakui sebagai instrumen efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Namun, wacana hukuman mati harus dikaji dengan hati-hati dari sudut pandang hak asasi manusia, karena Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menekankan bahwa hukuman mati hanya dapat diterapkan untuk kejahatan paling serius dengan jaminan proses hukum yang ketat. Sistem hukum Indonesia perlu mempertimbangkan paradigma keadilan restoratif yang tidak bersifat retributif murni, tetapi tetap mampu memberikan efek jera.
- Pasal 28 UUD 1945: Menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk melalui unjuk rasa damai.
- Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC): Mendorong negara untuk mengadopsi mekanisme perampasan aset yang efektif tanpa mengabaikan hak asasi.
- Pasal 6 ICCPR: Mengatur batasan penerapan hukuman mati, yang harus selaras dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak hidup.
- Prinsip Etika Perang: Dalam konteks pemberantasan korupsi, negara tidak boleh menggunakan kekerasan berlebihan terhadap aksi damai, karena hal itu dapat memperburuk krisis legitimasi.
Respon Negara: Tolok Ukur Komitmen terhadap Aspirasi Masyarakat
Dari sisi etika bernegara, bagaimana pemerintah dan DPR menyikapi tuntutan publik akan menjadi ujian kredibilitas demokrasi Indonesia. Pengabaian atau pembiaran terhadap tuntutan substantif seperti RUU Perampasan Aset hanya akan memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Apalagi jika aparat keamanan cenderung menggunakan pendekatan represif, seperti pembubaran paksa atau kriminalisasi peserta aksi, maka negara justru kehilangan legitimasi moralnya. Aksi damai adalah puncak gunung es dari akumulasi kekecewaan terhadap ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Menstigmasi atau membubarkan paksa aksi sama artinya dengan menolak diagnosa atas penyakit bangsa yang sebenarnya. Dalam kerangka keamanan nasional, negara harus membedakan antara ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan ekspresi kritis yang sah.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah kita akan terus membiarkan sistem hukum menjadi alat kepentingan elite yang mengkhianati martabat keadilan, ataukah aksi ini menjadi momentum untuk menuntut perubahan fundamental dalam tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi?