Delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan direkrut oleh angkatan bersenjata Rusia untuk bertempur di Ukraina menjadi pukulan telak terhadap prinsip fundamental hukum internasional dan etika perang. Ketua MPR RI Ahmad Muzani dengan tegas menyatakan bahwa tindakan semacam itu tidak dibenarkan, merujuk pada kewajiban loyalitas seorang warga negara terhadap negaranya sendiri. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ancaman serius terhadap netralitas Indonesia dalam konflik bersenjata yang melibatkan negara lain. Jika dibiarkan, partisipasi WNI sebagai tentara bayaran asing berpotensi menjerat Indonesia ke dalam pusaran perang proxy dan menodai martabat hukum bangsa.
Hukum Humaniter Internasional dan Status Kombatan: Celah Etis yang Mengkhawatirkan
Dari perspektif Hukum Humaniter Internasional (HHI), keterlibatan warga sipil suatu negara dalam konflik bersenjata menimbulkan pertanyaan mendasar: status hukum mereka sebagai kombatan. Menurut Konvensi Jenewa III dan Protokol Tambahan I, seorang kombatan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk berada di bawah komando yang bertanggung jawab dan memiliki tanda pengenal yang jelas. Dalam kasus perekrutan WNI yang tidak melalui jalur resmi negara, status mereka menjadi abu-abu—bukan kombatan yang sah, melainkan tentara bayaran yang kehilangan perlindungan hukum sebagai tawanan perang. Hal ini berimplikasi pada risiko penyiksaan, hukuman mati tanpa pengadilan, dan hilangnya hak-hak dasar yang seharusnya dijamin HHI. Lebih kritis lagi, tindakan ini melanggar prinsip kewarganegaraan yang melekat pada identitas hukum setiap individu, di mana seorang warga negara tidak boleh membela negara lain dalam konflik tanpa izin resmi dari negara asalnya.
Berikut adalah norma-norma hukum yang dilanggar atau terancam oleh praktik perekrutan ini:
- Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa: Melarang penggunaan tentara bayaran, yang didefinisikan sebagai orang yang direkrut khusus untuk bertempur dalam konflik bersenjata, didorong oleh keuntungan pribadi, dan bukan warga negara dari salah satu pihak yang berkonflik. WNI yang direkrut Rusia jelas masuk dalam kategori ini.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia: Mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas ketentaraan asing tanpa izin Presiden. Ini adalah sanksi hukum yang tegas untuk menjaga netralitas dan loyalitas.
- Prinsip Netralitas dalam Hukum Kebiasaan Internasional: Setiap negara wajib tidak ikut campur dalam konflik bersenjata pihak ketiga. Tindakan warga negara yang menjadi kombatan asing justru menempatkan negara asal pada posisi yang sulit secara diplomatik dan hukum.
Tanggung Jawab Negara dan Ancaman Diplomatik: Indonesia Harus Bertindak Tegas
Ahmad Muzani mengingatkan potensi bahaya terhadap hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara sahabat, termasuk Ukraina dan sekutunya. Ini bukan peringatan kosong. Jika terbukti ada WNI yang secara aktif bertempur di pihak Rusia, Indonesia bisa dituding melanggar prinsip netralitas dan bahkan ikut serta dalam agresi militer. Dalam kerangka hukum internasional, negara asal memiliki tanggung jawab untuk mencegah warganya melakukan tindakan yang mengancam keamanan internasional. Pasal 1 Piagam PBB menekankan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, sementara Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 tentang terorisme dan perekrutan kombatan ilegal juga relevan sebagai preseden. Indonesia harus segera melakukan langkah-langkah konkret: memanggil Duta Besar Rusia untuk klarifikasi, menyusun regulasi yang lebih ketat tentang larangan warga sipil bergabung dengan pasukan asing, serta mengedukasi publik tentang konsekuensi hukum dan politik yang mengerikan.
Tanpa penegasan prinsip yang keras, kedaulatan dan integritas hukum Indonesia akan dipertanyakan. Martabat hukum suatu negara diukur dari kemampuannya melindungi warganya dari jerat konflik asing sekaligus menjaga jarak dari pusaran perang yang tidak etis. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: apakah Indonesia rela menempatkan warganya sebagai pion dalam permainan geopolitik yang kejam, atau justru menjadi benteng perlawanan terhadap praktik tentara bayaran yang melanggar hukum humaniter? Aktivis hukum harus mengambil sikap—bukan hanya mengkritik, tetapi mendorong negara untuk membuat kebijakan yang berani, seperti mencabut kewarganegaraan bagi mereka yang terbukti bergabung dengan pasukan asing tanpa izin, dan memperjuangkan ratifikasi Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa secara penuh jika belum dilakukan. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan peradaban.