Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

BKSAP Minta Pembahasan RUU Pidana Mati Dikaji Ulang dengan Perspektif Hak Hidup

BKSAP Minta Pembahasan RUU Pidana Mati Dikaji Ulang dengan Perspektif Hak Hidup
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) mendesak DPR untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang yang memperluas hukuman mati, dengan mewajibkan kajian komprehensif hak hidup. Hukuman mati telah menjadi perdebatan sengit karena bertentangan dengan prinsip martabat hukum yang tidak dapat dikurangi (non-derogable). Dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi, hak hidup diposisikan sebagai hak yang asasi; namun ketentuan revisi KUHP justru menambah daftar kejahatan yang diancam hukuman mati—langkah yang dipandang sebagai kemunduran perlindungan HAM. Para aktivis hukum melihat ini sebagai bagian dari 'etika perang' terhadap kejahatan yang justru menormalisasi kekuatan mematikan negara. Negara harus memberikan alternatif hukuman yang menghormati hak hidup, sejalan dengan tren global abolisi hukuman mati.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: BKSAP, DPR, Mahkamah Konstitusi