Pernyataan Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, yang membantah tuduhan pembiaran penjarahan rumah pejabat saat demonstrasi berlangsung, telah membuka ruang kritis terhadap konsep tanggung jawab negara dalam kerangka konstitusi. Klaim bahwa TNI hanya akan bertindak setelah mendapat 'permintaan' resmi dari Presiden mengindikasikan interpretasi yang sempit dan pasif terhadap peran militer dalam situasi darurat sipil. Padahal, esensi negara hukum adalah perlindungan aktif terhadap warga dan propertinya, bukan sekadar kepatuhan prosedural yang kaku. Dalam perspektif etika perang dan hukum pertanggungjawaban negara, kelalaian (omission) untuk mencegah kerusakan yang dapat diantisipasi — seperti penjarahan yang terjadi di depan mata aparat — dapat menimbulkan tanggung jawab hukum negara. Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah prinsip 'menunggu perintah' dapat dijadikan justifikasi moral dan hukum untuk tidak bertindak ketika hak properti dan keamanan warga terancam?
Tanggung Jawab Negara dan Kewajiban Pencegahan dalam Kerangka Konstitusi
Dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab negara tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga preventif. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI secara eksplisit mengamanatkan peran TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk membantu pemerintah daerah dalam kondisi darurat. Namun, narasi 'taat konstitusi' yang diulang-ulang oleh pejabat TNI perlu diuji secara substansial, bukan hanya formal-prosedural. Kewajiban pencegahan kerusuhan dan penjarahan merupakan bagian dari prinsip due diligence yang melekat pada setiap negara hukum. Ketika aparat keamanan sengaja menahan diri dengan alasan menunggu perintah, padahal sistem komando dan koordinasi antarlembaga belum optimal, maka negara gagal memenuhi standar perlindungan minimum terhadap warga negara. Berikut beberapa dasar hukum dan norma yang relevan:
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 — menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, yang menjadi dasar kewajiban negara untuk bertindak preventif.
- Pasal 7 ayat (2) UU No. 34/2004 — menyebutkan TNI dapat melaksanakan tugas membantu Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa syarat permintaan Presiden secara eksplisit dalam situasi darurat.
- Prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional — negara dapat dimintai pertanggungjawaban jika organnya (termasuk militer) melakukan omission yang mengakibatkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Rancangan Pasal tentang Tanggung Jawab Negara (ARSIWA).
Rigiditas Birokrasi Keamanan: Ancaman bagi Efektivitas Perlindungan Warga
Pernyataan bahwa 'tidak ada keinginan kami untuk mengambil alih' dari Polri justru mengungkapkan dinamika birokrasi keamanan yang berpotensi mengorbankan kepentingan publik. Dalam situasi krisis seperti penjarahan massal, respons yang terpadu dan cepat menjadi kunci. Namun, rigiditas pembagian kewenangan antara Polri dan TNI, yang didasarkan pada interpretasi sempit terhadap undang-undang, menciptakan celah hukum yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kerusuhan. Negara harus mengevaluasi ulang protokol koordinasi dan intervensi krisis agar tidak terjebak pada formalisme yang melumpuhkan kapasitas negara dalam melindungi warga dan asetnya. Jika tidak, narasi 'taat konstitusi' hanya akan menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab, bukan alat untuk memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Analisis kritis terhadap kasus ini mengajak para aktivis hukum untuk mempertanyakan: apakah konsep 'pencegahan kerusuhan' sudah menjadi prioritas dalam kebijakan keamanan nasional, atau justru dikorbankan demi kepatuhan birokrasi yang kaku? Ketika penjarahan terjadi dan aparat enggan bertindak tanpa perintah, maka martabat hukum sebagai instrumen perlindungan warga menjadi taruhannya. Sudah saatnya negara melakukan reformasi mendasar terhadap sistem komando dan tanggung jawab dalam situasi darurat, agar prinsip tanggung jawab negara tidak hanya menjadi slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga yang dilindungi konstitusi.