Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Banding Dikabulkan, Masa Tahanan Oknum TNI Penganiaya Andrie Yunus Dipangkas, Batal Dipecat

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding empat prajurit TNI pelaku penganiayaan dan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, sehingga hukuman dipangkas dan sanksi pemecatan dibatalkan. Keputusan ini mencederai supremasi hukum, mengabaikan keadilan bagi korban, serta mempertanyakan independensi peradilan militer dan komitmen reformasi internal TNI. Putusan tersebut mengirim sinyal berbahaya bahwa kekerasan terhadap warga sipil dapat diampuni tanpa konsekuensi maksimal.

Banding Dikabulkan, Masa Tahanan Oknum TNI Penganiaya Andrie Yunus Dipangkas, Batal Dipecat

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—termasuk dua terdakwa utama, Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono—telah menciderai rasa keadilan. Tidak hanya memangkas masa tahanan, putusan ini juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer bagi para oknum yang terbukti melakukan penganiayaan dan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Aksi teror yang dipicu oleh kekesalan terhadap protes korban ini mengakibatkan luka bakar kimiawi tingkat berat hingga tujuh kali operasi rekonstruksi. Keputusan banding ini mengindikasikan adanya problem serius dalam independensi peradilan militer dan menempatkan logika korps di atas supremasi hukum.

Analisis Hukum: Pelanggaran Kode Etik Militer dan Hukum Pidana Umum

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, tindakan para oknum TNI tersebut tidak hanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat, tetapi juga secara tegas bertentangan dengan Kode Etik Prajurit TNI dan Sumpah Prajurit. Berikut adalah beberapa pelanggaran normatif yang patut dicermati:

  • Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan luka berat — layak menjadi dasar tuntutan maksimal.
  • Peraturan Disiplin Militer (PDM) yang melarang penggunaan kekerasan di luar operasi resmi serta tindakan yang merendahkan martabat warga sipil.
  • Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I yang melarang kekerasan terhadap warga sipil dalam situasi konflik bersenjata — meskipun konteksnya bukan perang, prinsip perlindungan sipil tetap relevan sebagai rujukan etika.
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengamanatkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap tindakan prajurit.

Pembatalan pemecatan dari dinas militer menunjukkan bahwa sanksi administratif yang seharusnya menjadi efek jera justru dikalahkan oleh pertimbangan subjektif. Hal ini memperkuat anggapan bahwa peradilan militer masih setengah hati dalam menegakkan akuntabilitas internal.

Implikasi Etis: Reformasi TNI dan Keadilan bagi Korban

Pemberatan hukuman di tingkat pertama seakan hanya retorika tanpa implementasi nyata. Keputusan banding ini mengirim sinyal keliru bahwa kekerasan ekstrem terhadap aktivis dapat diampuni tanpa konsekuensi maksimal. Prinsip keadilan restoratif bagi korban Andrie Yunus terabaikan—ia harus menjalani trauma dan biaya rekonstruksi fisik, sementara pelaku justru mendapat keringanan. Reformasi internal TNI yang dicanangkan pasca-Reformasi 1998 seolah mandek ketika dihadapkan pada solidaritas korps. Pertanyaan etis yang menggugah: Jika kekerasan terhadap aktivis yang mengkritik kebijakan dapat dihukum ringan, bagaimana mungkin budaya kekerasan dalam tubuh TNI bisa dihilangkan? Di manakah letak pertanggungjawaban moral institusi militer kepada publik sipil? Aktivis hukum dan masyarakat harus terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi, serta mendesak revisi UU Peradilan Militer yang memungkinkan pengadilan sipil mengadili pelanggaran HAM berat oleh militer.

Putusan banding ini bukan sekadar kekalahan hukum bagi korban, melainkan ujian kredibilitas sistem peradilan militer di Indonesia. Jika hukuman pemecatan dibatalkan dan masa tahanan dipangkas, maka supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa roh. Keadilan bagi Andrie Yunus harus dipulihkan, bukan dikorbankan di altar solidaritas korps. Sudah saatnya aktivis, akademisi hukum, dan lembaga pengawas HAM bersatu mendesak transparansi penuh dan peninjauan kembali putusan ini demi martabat hukum yang berkeadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono
Organisasi: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, TNI
Lokasi: Jakarta