Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Andrianto Andi: Aksi 27 Agustus Wajar Demi Demokrasi, Intelijen Jangan Kembali ke Era Orde Baru

Peringatan Andrianto Andi agar intelijen tidak kembali ke era Orde Baru menyoroti dilema antara kebebasan berpendapat dan keamanan. Pasal 28 UUD 1945 dan ICCPR menjadi dasar hukum pembatasan yang proporsional, namun praktik intelijen kerap melanggar HAM. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk mengawasi setiap tindakan intelijen agar demokrasi tidak dikorbankan demi stabilitas semu.

Andrianto Andi: Aksi 27 Agustus Wajar Demi Demokrasi, Intelijen Jangan Kembali ke Era Orde Baru

Pernyataan aktivis Andrianto Andi yang menilai aksi massa 27 Agustus 2026 sebagai bagian wajar dari dinamika demokrasi langsung memantik pertanyaan hukum mendasar: sejauh mana hak kebebasan berpendapat dapat dibatasi oleh klaim stabilitas keamanan? Dalam kerangka konstitusional Indonesia, Pasal 28E dan 28F UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, Andrianto tidak berhenti pada pembelaan terhadap aksi massa; ia justru menyisipkan peringatan yang lebih tajam — bahwa aparat intelijen jangan kembali ke pola represif ala Orde Baru. Peringatan ini bukan sekadar retorika, melainkan alarm etis yang mengingatkan kita pada sejarah kelam praktik intelijen yang kerap mengabaikan batas hukum demi 'stabilitas' semu.

Dilema Keamanan vs. Kebebasan dalam Negara Hukum

Pernyataan Andrianto mencerminkan dilema klasik dalam negara hukum: bagaimana menyeimbangkan hak kebebasan berpendapat dengan kewajiban negara melindungi keamanan nasional? Dalam perspektif hukum internasional, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — yang telah diratifikasi Indonesia — menyatakan bahwa pembatasan hak berekspresi hanya diperbolehkan jika diatur undang-undang dan diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau hak orang lain. Namun, pembatasan itu tidak boleh menjadi alat untuk membungkam demokrasi itu sendiri. Faktanya, praktik intelijen di era Orde Baru seringkali menggunakan dalih 'subversi' untuk menindak siapa pun yang kritis. Kini, ketika aparat mengantisipasi aksi massa, batas antara intelijen yang legitimate dan pengintaian ilegal menjadi kabur.

  • Pasal 28 UUD 1945: Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran.
  • Pasal 19 ICCPR: Hak berpendapat boleh dibatasi, tetapi harus dengan dasar hukum yang jelas dan proporsional.
  • UU Intelijen Negara (UU No. 17/2011): Intelijen berwenang melakukan deteksi dini ancaman, tetapi dilarang menggunakan cara-cara yang melanggar HAM.
  • Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi: Menegaskan bahwa setiap pembatasan hak harus diuji secara ketat (strict scrutiny) agar tidak menjadi alat represif.

Martabat Hukum vs. Reproduksi Pola Orde Baru

Peringatan Andrianto tentang jangan kembali ke era Orde Baru adalah seruan untuk membangun paradigma keamanan yang tidak hanya legal, tetapi juga etis. Dalam konteks etika perang (law of war) dan prinsip keamanan humanis, intelijen harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality — artinya, tindakan intelijen hanya sah jika benar-benar diperlukan dan tidak berlebihan. Ketika aparat memata-matai aktivis tanpa dasar kecurigaan yang kuat, atau menakut-nakuti massa dengan kekuatan berlebihan, mereka telah melampaui mandat hukum. Padahal, martabat hukum justru diukur dari kemampuan negara melindungi warga negaranya — termasuk yang menyuarakan ketidaksetujuan. Jika intelijen kembali ke pola memata-matai setiap gerakan aksi massa tanpa dasar hukum, maka Indonesia tidak berbeda dengan negara otoriter.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah kita rela menukar demokrasi dengan ilusi stabilitas? Atau mampukah kita membangun sistem intelijen yang tunduk pada hukum, bukan sebaliknya? Dalam setiap aksi massa yang dianggap 'mengancam', ujian sesungguhnya bukan terletak pada kemampuan aparat membubarkan, melainkan pada kesanggupan negara menjaga martabat hukum dengan tidak mengulangi dosa Orde Baru. Aktivis hukum harus menjadi garda depan yang mengawasi setiap langkah intelijen — karena demokrasi tanpa pengawasan adalah demokrasi yang rentan mati dalam tidurnya.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrianto Andi