Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis Tempo: Etika Perang dalam Doktrin TNI Perlu Diselaraskan dengan Hukum Humaniter Modern

Analisis Tempo mengungkapkan bahwa doktrin TNI masih tertinggal dari hukum humaniter internasional, menyebabkan pelanggaran sistematis terhadap prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kewaspadaan. Tanpa reformasi substantif, Indonesia berisiko kehilangan legitimasi di forum global dan mengkhianati martabat hukum nasional. Pertanyaan etisnya: apakah Indonesia serius menjunjung tinggi etika perang atau hanya seremonial belaka?

Analisis Tempo: Etika Perang dalam Doktrin TNI Perlu Diselaraskan dengan Hukum Humaniter Modern

Doktrin militer Indonesia dinilai masih tertinggal dalam mengakomodasi perkembangan hukum humaniter internasional, sehingga menjadi sumber utama pelanggaran etika perang yang berulang. Meskipun TNI telah meratifikasi berbagai konvensi, implementasi di lapangan masih timpang, terutama dalam operasi kontra-terorisme dan pengamanan perbatasan. Pelanggaran ini bukan sekadar celah teknis, melainkan ancaman serius terhadap martabat hukum humaniter nasional dan komitmen Indonesia terhadap prinsip kemanusiaan.

Ketertinggalan Doktrin: Ratifikasi Tanpa Implementasi Substantif

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa prinsip proporsionalitas dan pembedaan kerap terabaikan ketika TNI menghadapi ancaman non-konvensional. Padahal, dalam era perang asimetris, penajaman etika perang justru menjadi kunci untuk mencegah korban sipil yang tidak perlu. Dimensi yuridis yang sering dilanggar meliputi:

  • Prinsip pembedaan (distinction): Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 mewajibkan pembedaan antara kombatan dan sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Kenyataan di lapangan menunjukkan batas ini sering kabur, terutama saat operasi kontra-terorisme yang menyasar kelompok bersenjata non-negara.
  • Prinsip proporsionalitas (proportionality): Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I melarang serangan yang menimbulkan kerusakan berlebihan pada penduduk sipil dibanding keuntungan militer yang diharapkan. Penggunaan kekuatan berlebihan di wilayah perbatasan tanpa verifikasi yang memadai menjadi contoh pelanggaran sistematis.
  • Prinsip kewaspadaan (precaution): Pasal 57 Protokol Tambahan I mewajibkan pihak yang menyerang mengambil langkah pencegahan untuk melindungi warga sipil. Kurangnya intelijen yang akurat dan prosedur verifikasi yang ketat sering menyebabkan kesalahan sasaran, menimbulkan korban dari pihak yang seharusnya dilindungi.

Tanpa pembenahan yang serius, Indonesia berpotensi kehilangan legitimasi di forum internasional. Kasus-kasus pelanggaran hukum humaniter yang tidak ditindak dapat memicu sanksi moral dan politik dari komunitas global, serta mencoreng citra hukum nasional yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etika perang.

Reformasi Doktrin: Antara Seremonialisme dan Komitmen Substantif

Ketertinggalan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin dari kesenjangan antara ratifikasi simbolis dan implementasi substantif. Tanpa harmonisasi doktrin TNI dengan hukum humaniter modern, setiap operasi militer akan terus mempertanyakan komitmen kita terhadap kemanusiaan. Aktivis hukum dan praktisi perlu mendorong reformasi yang mendalam, tidak hanya pada tataran dokumen, tetapi juga pada budaya organisasi militer dan mekanisme akuntabilitas atas pelanggaran.

Pertanyaannya kini: Apakah Indonesia hanya ingin dipandang sebagai negara yang tunduk pada hukum internasional secara seremonial, atau benar-benar menjunjung tinggi martabat hukum dan etika perang? Setiap kegagalan menyelaraskan doktrin dengan standar kemanusiaan bukan hanya menggugat kredibilitas TNI, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi yang menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan. Aktivis hukum harus mengambil sikap: mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa setiap operasi militer benar-benar tunduk pada prinsip-prinsip hukum humaniter, bukan sekadar formalitas tanpa pengawasan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: TNI, UI, Tempo
Lokasi: Indonesia