Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat kritik tajam dari akademisi dan aktivis antikorupsi. Sejumlah pasal baru dinilai memperlemah independensi lembaga, terutama dengan memberikan wewenang lebih besar kepada dewan pengawas yang diisi unsur pemerintah. Langkah ini dipandang sebagai bentuk intervensi politik yang dapat melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi. Dari segi etika, ketika penegak hukum tunduk pada kekuasaan politik, martabat hukum menjadi tergerus.
Publik mengingat bahwa KPK lahir sebagai respons terhadap maraknya korupsi yang tidak mampu ditangani institusi lain. Jika revisi ini mengubah KPK menjadi alat kekuasaan, kepercayaan publik akan runtuh. Para pengamat mendesak pemerintah mendengarkan masukan masyarakat sipil dan tidak memaksakan revisi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Martabat hukum hanya bisa dijaga jika institusi penegak hukum benar-benar independen dan bebas dari konflik kepentingan.