Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Pelibatan Tentara dalam Pemberantasan Korupsi Berpotensi Melanggar Hukum Tata Negara

Rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan korupsi dinilai melanggar asas supremasi sipil, independensi KPK, dan prinsip negara hukum. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU KPK, serta berpotensi menimbulkan abuse of power dan peradilan militer terhadap warga sipil. Implikasi etisnya sangat serius — mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Analisis: Pelibatan Tentara dalam Pemberantasan Korupsi Berpotensi Melanggar Hukum Tata Negara

Langkah pemerintah yang berencana melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tim pemberantasan korupsi menuai kecaman tajam dari pakar hukum tata negara. Prof. Dr. Feri Amsari dari Universitas Andalas menilai kebijakan ini tidak hanya melanggar asas supremasi sipil, tetapi juga merongrong independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang dibentuk khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, pelibatan militer dalam penegakan hukum perdata adalah bentuk penyimpangan konstitusional yang mengancam prinsip negara hukum dan etika berdemokrasi. Pemerintah beralasan langkah ini untuk memperkuat sinergi antarlembaga, namun para aktivis hukum justru melihatnya sebagai upaya sistematis mengerdilkan KPK.

Melanggar Prinsip Supremasi Sipil dan Independensi KPK

Dalam perspektif hukum tata negara, keterlibatan TNI dalam penanganan kasus korupsi bertentangan dengan beberapa norma fundamental. Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang diidentifikasi para ahli:

  • Pelanggaran Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 — TNI berperan sebagai alat pertahanan negara, bukan alat penegak hukum perdata. Tugas pokok TNI terbatas pada menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah, bukan menangani tindak pidana umum seperti korupsi.
  • Pelanggaran Undang-Undang KPK (UU No. 30 Tahun 2002) — KPK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan kekuasaan mana pun. Pelibatan TNI akan menempatkan KPK di bawah kendali militer, menghilangkan independensinya.
  • Melanggar asas due process of law — Proses penyidikan dan penuntutan korupsi yang melibatkan militer akan menimbulkan dualisme sistem peradilan, melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka.

Argumentasi pemerintah bahwa sinergi diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi justru menunjukkan ketidakpercayaan terhadap kapasitas KPK. Padahal, KPK telah memiliki kewenangan yang cukup — termasuk penyadapan, penuntutan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Jika militer dilibatkan, maka fungsi pengawasan eksternal terhadap militer juga akan terhambat, karena KPK kehilangan otoritasnya.

Ancaman Abuse of Power dan Peradilan Militer terhadap Sipil

Lebih mengkhawatirkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan korupsi berpotensi menimbulkan abuse of power dan peradilan militer terhadap warga sipil. Hukum acara militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang secara tegas membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya untuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer atau tindak pidana umum yang terkait dengan dinas militer. Jika warga sipil diadili di peradilan militer, maka hak-hak mereka seperti hak atas pengadilan yang adil dan tidak memihak terancam dilanggar. Para aktivis hukum juga menyoroti risiko kriminalisasi aparatur sipil oleh militer, mengingat militer memiliki hierarki dan budaya kepatuhan yang berbeda dengan sistem peradilan umum.

Selain itu, sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap berujung pada pelanggaran HAM dan ketidakadilan. Tanpa pengawasan yang ketat, kekuasaan militer dapat disalahgunakan untuk menekan lawan politik atau melindungi kepentingan tertentu. Dalam konteks hukum tata negara, Indonesia menganut prinsip supremasi sipil yang ditegaskan dalam Undang-Undang TNI — yaitu bahwa militer berada di bawah kendali pemerintah sipil yang demokratis. Melibatkan TNI dalam pemberantasan korupsi berarti membalikkan hierarki ini dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI yang telah ditinggalkan sejak reformasi.

Pertanyaan etis yang tak terhindarkan adalah: apakah kita rela mengorbankan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia demi efektivitas semu yang dijanjikan? Jika militer dilibatkan dalam pemberantasan korupsi, siapa yang akan mengawasi militer itu sendiri? Para aktivis hukum, praktisi, dan akademisi harus mengambil sikap tegas menolak setiap bentuk intervensi militer dalam sistem peradilan sipil. Karena pada akhirnya, pemberantasan korupsi yang tidak berdasarkan hukum dan etika hanya akan melahirkan kekuasaan baru yang lebih korup dan otoriter.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Feri Amsari
Organisasi: TNI, KPK, Universitas Andalusia, Pemerintah