Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis Kritis: UU TNI dan Ancaman terhadap Etika Perang di Masa Depan

Revisi UU TNI di DPR mengancam etika perang dan martabat hukum dengan memperluas kewenangan militer ke ranah sipil, mengaburkan prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter. Pasal-pasal yang diskresioner dan kurang pengawasan sipil berisiko menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan mengikis supremasi hukum. Aktivis hukum harus mengawal revisi ini agar tidak melanggar norma keamanan nasional yang demokratis.

Analisis Kritis: UU TNI dan Ancaman terhadap Etika Perang di Masa Depan

Revisi Undang-Undang TNI yang tengah bergulir di DPR bukanlah sekadar perubahan teknis dalam hukum militer, melainkan ancaman serius terhadap etika perang dan martabat hukum di Indonesia. Sejumlah pasal dalam naskah revisi secara eksplisit memperluas kewenangan TNI ke ranah sipil, mengaburkan batas antara operasi militer dan penegakan hukum yang semestinya menjadi domain kepolisian. Dari perspektif hukum humaniter internasional, langkah ini meningkatkan risiko pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas, serta menggerus supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokrasi. Para akademisi dan praktisi hukum, seperti analis dari Universitas Gadjah Mada Dr. Ahmad, menegaskan bahwa tanpa batasan yang jelas, martabat hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan nasional akan terancam.

Perluasan Kewenangan Militer: Mengikis Supremasi Sipil

Revisi UU TNI memuat beberapa pasal yang mengkhawatirkan karena memberikan ruang bagi militer untuk terlibat langsung dalam operasi penegakan hukum, seperti pemberantasan terorisme, pengamanan objek vital, dan penanganan bencana alam. Secara hukum militer, perluasan ini menimbulkan dualisme wewenang yang membingungkan dan rawan disalahgunakan. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi sorotan para pengamat dan aktivis hukum:

  • Pasal yang mengatur keterlibatan TNI dalam operasi penegakan hukum tanpa koordinasi dengan Kepolisian, berpotensi melanggar asas subsidiaritas yang merupakan prinsip dasar dalam sistem keamanan nasional yang demokratis.
  • Ketentuan tentang penggunaan kekuatan militer dalam situasi konflik internal yang tidak jelas batasannya, sehingga rentan melanggar prinsip pembedaan (distinction) dalam etika perang dan hukum humaniter.
  • Pasal yang memberikan kewenangan diskresioner kepada Panglima TNI untuk menentukan operasi militer selain perang tanpa pengawasan ketat dari lembaga sipil, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar prinsip akuntabilitas dalam keamanan nasional.

Praktik di negara demokrasi maju menunjukkan bahwa militer hanya boleh dikerahkan dalam kondisi ekstrem dan harus di bawah kendali sipil yang tegas. Tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, revisi UU TNI berisiko mengembalikan Indonesia ke era di mana kekuatan militer mendominasi kehidupan bernegara, mengancam supremasi hukum dan hak-hak sipil.

Implikasi Etika Perang dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Etika perang yang tertuang dalam Konvensi Jenewa dan hukum kebiasaan internasional menekankan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata harus selalu dibatasi oleh prinsip proporsionalitas, kebutuhan militer, dan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan. Apabila kewenangan TNI diperluas dalam operasi domestik, terutama di wilayah konflik internal atau penegakan hukum, garis tipis antara operasi militer dan tugas kepolisian akan semakin kabur. Akibatnya, risiko pelanggaran terhadap hak-hak sipil—seperti penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan berlebih, dan pengabaian due process—meningkat secara signifikan. Indonesia sebagai negara hukum harus memastikan bahwa revisi UU TNI selaras dengan norma-norma hukum humaniter internasional dan prinsip etika perang, agar tidak membuka pintu bagi impunitas dan penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Revisi Undang-Undang TNI ini bukan hanya soal perombakan hukum militer, tetapi juga menjadi ujian integritas keamanan nasional dan komitmen negara terhadap martabat hukum. Apakah Indonesia akan kembali ke era di mana kekuatan bersenjata tanpa kendali? Ataukah aktivis hukum dan masyarakat sipil mampu membendung arus ini, demi masa depan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia? Jawabannya terletak pada kesadaran kritis dan keberanian untuk mempertanyakan setiap pasal yang mengancam supremasi hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Ahmad
Organisasi: DPR, TNI, Universitas Gadjah Mada
Lokasi: Indonesia