Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan menjadi pukulan telak bagi prinsip supremasi sipil yang selama ini menjadi pilar demokrasi Indonesia. Pakar hukum tata negara menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut memperluas kewenangan militer di sektor sipil secara ambigu, khususnya dalam mengatasi ancaman siber dan terorisme. Tanpa pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), langkah ini dikhawatirkan membuka celah bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang pernah mencoreng martabat hukum dan etika perang di masa lalu. Ketika alat negara ditempatkan di atas hukum, supremasi sipil bukan sekadar terancam, melainkan mulai tergerus. Dari perspektif Hukum Tata Negara, setiap perluasan kewenangan eksekutif harus diimbangi mekanisme checks and balances yang ketat—tanpanya, demokrasi dan supremasi hukum menjadi taruhan.
Pelanggaran Prinsip Checks and Balances dalam UU TNI Baru
Revisi UU TNI secara eksplisit memperluas peran prajurit aktif di luar fungsi pertahanan, termasuk dalam penanganan ancaman siber dan terorisme yang seharusnya menjadi ranah sipil. Pasal-pasal ini dinilai terlalu longgar karena tidak mensyaratkan persetujuan presiden atau DPR secara rinci, melainkan cukup dengan koordinasi internal TNI. Hukum Tata Negara mengajarkan bahwa setiap perluasan kewenangan eksekutif harus diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa itu, terbuka risiko penyalahgunaan wewenang dan erosi prinsip demokrasi. Beberapa pakar hukum dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa revisi ini merupakan kemunduran demokrasi dan pelanggaran terhadap konvensi kenegaraan yang telah dibangun pasca-Reformasi. Berikut adalah norma yang dilanggar dan potensi risikonya:
- Pasal 7 ayat (2) UU TNI: Memperluas tugas pokok TNI di luar pertahanan, termasuk operasi selain perang yang tidak dirinci secara jelas—melanggar prinsip pembatasan kewenangan militer.
- Ketiadaan pengawasan ketat DPR: Norma checks and balances diabaikan karena hanya melibatkan koordinasi internal TNI, tanpa persetujuan presiden atau DPR secara detail.
- Potensi dwifungsi ABRI: Kembalinya peran ganda militer di sektor sipil yang telah dihapus pasca-Reformasi, mengancam supremasi sipil dan martabat hukum negara.
Implikasi Etis dan Martabat Hukum dalam Konteks Perang Siber dan Terorisme
Dalam kerangka etika perang, keterlibatan militer dalam ancaman siber dan terorisme harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Revisi UU TNI tidak memberikan panduan yang jelas tentang batasan kewenangan, sehingga berpotensi melanggar hukum humaniter internasional. Supremasi Sipil bukan sekadar soal politik, melainkan fondasi martabat hukum yang menjamin bahwa setiap penggunaan kekuatan bersenjata diawasi oleh lembaga sipil yang demokratis. Ketika TNI diberi wewenang luas tanpa batasan hukum yang ketat, maka setiap operasi penanganan ancaman siber atau terorisme berisiko menjadi tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia. Jika tidak segera diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang kuat, Indonesia akan kembali pada praktik otoritarianisme yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan etika perang modern. Pertanyaan etis yang harus direnungkan: Apakah kita rela mengorbankan supremasi sipil hanya demi respons cepat terhadap ancaman yang belum terbukti? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengambil sikap tegas untuk mengawal setiap langkah implementasi UU ini, memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil dan tidak kembali menjadi alat kekuasaan yang melampaui hukum.