Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis Kritis: Kejahatan Perang di Palestina dan Sikap Berdiam Diri Indonesia dalam Forum Dewan HAM PBB

Indonesia kembali absen dalam voting resolusi Dewan HAM PBB yang mengutuk kejahatan perang Israel di Palestina, menimbulkan kecaman dari aktivis hukum internasional. Sikap diam ini tidak hanya melemahkan legitimasi Indonesia sebagai pembela martabat hukum, tetapi juga mengkhianati kewajiban moral dan hukum internasional. Artikel ini mengupas implikasi etis dari posisi abstain tersebut dan menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap tegas demi tegaknya hukum humaniter.

Analisis Kritis: Kejahatan Perang di Palestina dan Sikap Berdiam Diri Indonesia dalam Forum Dewan HAM PBB

Sikap Indonesia yang kembali absen dalam voting resolusi Dewan HAM PBB pada sesi ke-55 bukanlah sekadar keputusan diplomatik biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap martabat hukum internasional dan etika perang. Resolusi yang mengutuk pelanggaran hukum humaniter Israel di Palestina — mulai dari penggunaan kekuatan berlebihan, pemboman rumah sakit, hingga pemukiman ilegal — merupakan cerminan dari kejahatan perang yang diatur dalam Statuta Roma. Namun, Indonesia memilih berdiam diri, seolah-olah tidak peduli pada penderitaan rakyat Palestina yang terus digerus oleh pelanggaran sistematis.

Pelanggaran Hukum Humaniter dan Kejahatan Perang di Palestina

Resolusi yang disahkan di Dewan HAM PBB tersebut secara tegas mengecam tindakan Israel yang melanggar hukum humaniter internasional. Berdasarkan Statuta Roma, beberapa tindakan yang dilakukan Israel dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, antara lain:

  • Pasal 8(2)(a)(i) — Serangan yang secara sengaja menargetkan penduduk sipil, termasuk pengeboman rumah sakit dan sekolah di Gaza.
  • Pasal 8(2)(b)(iv) — Serangan yang menimbulkan kerusakan berlebihan terhadap properti sipil, seperti perusakan infrastruktur vital.
  • Pasal 8(2)(b)(viii) — Pemukiman ilegal di wilayah pendudukan, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Jenewa Keempat.

Dalam konteks hukum internasional, kewajiban negara-negara pihak — termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa — adalah untuk menegakkan hukum dan tidak membiarkan impunitas. Sikap diam justru memberi ruang bagi pelaku kejahatan perang untuk terus melanggar norma kemanusiaan.

Sikap Indonesia: Antara Kepentingan Bilateral dan Kewajiban Moral

Pemerintah Indonesia berdalih bahwa pendekatan bilateral lebih efektif dalam menangani konflik Palestina-Israel. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang membuktikan efektivitas tersebut. Koordinator KontraS, Dimas Bagus, menegaskan bahwa "Indonesia seharusnya menjadi garda depan pembela martabat hukum, bukan sekadar penonton yang takut kehilangan kepentingan bilateral." Analis hukum internasional dari UGM, Dr. Wahyu Wagiman, menilai bahwa posisi abstain justru melemahkan legitimasi Indonesia sebagai negara yang menjunjung perdamaian dan keadilan. Indonesia harus menyadari bahwa mendiamkan kejahatan perang sama saja dengan mengkhianati amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Implikasi etis dari sikap ini sangat serius. Di satu sisi, Indonesia kehilangan kredibilitas sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di sisi lain, Indonesia justru menjadi legitimator bagi pelanggaran yang terus terjadi. Setiap suara yang tidak digunakan di forum multilateral adalah suara yang gagal melindungi korban kejahatan perang. Aktivis hukum internasional kini mulai mempertanyakan apakah Indonesia masih layak disebut sebagai pengawal martabat hukum di kawasan.

Analisis kritis yang harus direnungkan: Apakah diamnya Indonesia di Dewan HAM PBB merupakan strategi bilateral yang matang atau justru bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai hukum universal? Ketika norma hukum internasional diinjak-injak, dan korban kejahatan perang di Palestina terus berjatuhan, sikap diam bukanlah netralitas — melainkan keberpihakan terhadap pelanggar. Aktivis hukum dan pembela HAM di Indonesia harus mendesak pemerintah untuk berani bersuara, bukan hanya sebagai penonton dalam tragedi kemanusiaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dimas Bagus, Wahyu Wagiman
Organisasi: Dewan HAM PBB, KontraS, UGM, Statuta Roma
Lokasi: Palestina, Indonesia, Israel