Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Keterlibatan Militer dalam Penanganan Terorisme dan Ancaman Bagi Supremasi Hukum

Wacana pelibatan TNI secara langsung dalam penindakan terorisme mengancam supremasi hukum karena bertentangan dengan UU TNI dan KUHAP. Prinsip ultimum remedium dalam etika perang menuntut agar militer hanya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan kebijakan rutin. Tanpa pengawasan ketat, langkah ini berpotensi menggeser domain Polri, mengabaikan hak tersangka, dan menormalisasi pelanggaran HAM.

Analisis: Keterlibatan Militer dalam Penanganan Terorisme dan Ancaman Bagi Supremasi Hukum

Wacana pelibatan TNI secara langsung dalam penindakan terorisme—sebagaimana tertuang dalam draf Perpres yang beredar—telah membawa Indonesia ke ambang krisis supremasi hukum. Secara prinsipil, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas membedakan peran militer dalam menghadapi ancaman militer dari luar dengan peran Polri dalam menangani ancaman keamanan dalam negeri. Mengintervensi domain penegakan hukum pidana adalah langkah yang berisiko mengikis prinsip supremasi hukum sipil yang menjadi fondasi negara hukum. Bahaya utamanya terletak pada prosedur: KUHAP dirancang dengan jaminan prosesual untuk melindungi hak tersangka, seperti praduga tak bersalah, hak didampingi penasihat hukum, dan larangan penyiksaan. Kerangka acara militer tidak dirancang untuk konteks pidana umum dan cenderung tertutup. Pelibatan TNI dalam 'penindakan' berpotensi meminggirkan KUHAP, menggeser penyelesaian kasus dari ruang pengadilan yang terbuka ke mekanisme komando militer yang tertutup.

Supremasi Hukum di Ujung Tanduk: Ketika Militer Menggeser Peran Polri

Dari perspektif etika perang dan keamanan, perluasan peran militer domestik harus selalu dilihat sebagai pilihan ultimum remedium (upaya terakhir), bukan kebijakan rutin. Tanpa pengawasan parlemen yang mendalam dan mekanisme akuntabilitas yang kuat, kebijakan semacam ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi normalisasi keadaan darurat dan pelemahan institusi penegak hukum sipil. Beberapa norma hukum dan prinsip etika yang terancam dilanggar meliputi:

  • Pasal 7 UU TNI: Membatasi peran TNI pada operasi militer perang dan non-perang, bukan penindakan hukum pidana umum yang merupakan domain Polri.
  • Asas Praduga Tak Bersalah dalam KUHAP: Kerangka militer yang hierarkis dan tertutup berpotensi mengabaikan hak tersangka untuk dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan tetap.
  • Prinsip Ultimum Remedium dalam Etika Perang: Penggunaan militer dalam penanganan terorisme hanya dibenarkan jika aparat sipil benar-benar tidak mampu, bukan sebagai langkah pertama yang diatur perpres.
  • Larangan Penyiksaan (Pasal 28G UUD 1945): Mekanisme komando militer yang minim pengawasan meningkatkan risiko pelanggaran HAM dalam proses penindakan.

Etika Perang di Ruang Sipil: Antara Darurat dan Normalisasi Ancaman

Ancaman terorisme memang nyata, tetapi respons hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Pelibatan militer secara langsung dalam penindakan tanpa revisi UU TNI atau UU Kepolisian menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat menyebabkan kekacauan prosedural. Pasal 3 KUHAP secara jelas mengatur bahwa penyidikan hanya dilakukan oleh Polri atau pejabat penyidik tertentu, bukan perangkat komando militer. Jika TNI masuk dalam ranah ini, maka setiap tersangka yang ditangani oleh militer berpotensi kehilangan akses terhadap jalur hukum pidana sipil, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan—sebuah jaminan konstitusional yang tidak boleh ditawar.

Dalam konteks ini, pertanyaan etis yang harus diajukan bukan hanya soal efektivitas, melainkan soal kesetiaan terhadap konstitusi. Apakah kita rela menukar jaminan hak asasi dengan ilusi keamanan jangka pendek? Aktivis hukum, praktisi, dan masyarakat sipil harus bersatu mengawal agar setiap kebijakan keamanan tidak mengorbankan supremasi hukum. Jika bukan kita yang menjaga martabat hukum, siapa lagi?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Polri
Lokasi: Indonesia