Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Kebebasan Berpendapat vs Keamanan Nasional – Garis Tipis yang Sering Dilanggar

Penangkapan jurnalis warga di Sumatera Utara dengan dalih keamanan nasional menunjukkan penyalahgunaan UU ITE sebagai pasal karet yang membungkam kebebasan berpendapat. Data ELSAM mencatat lebih dari 200 kasus kriminalisasi sepanjang 2026, mengindikasikan pelanggaran sistematis terhadap prinsip proporsionalitas dan martabat hukum. Artikel ini mengkritisi praktik represif negara dan menyerukan aktivis hukum untuk mengawal uji proporsionalitas setiap pembatasan hak.

Analisis: Kebebasan Berpendapat vs Keamanan Nasional – Garis Tipis yang Sering Dilanggar

Penangkapan seorang jurnalis warga di Sumatera Utara oleh pihak kepolisian dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu tentang operasi keamanan di perbatasan kembali menjadi sorotan tajam. Kasus ini tidak hanya menciptakan kegaduhan publik, tetapi juga mengungkap kembali praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang kerap dibungkus dalih keamanan nasional. Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik terhadap kebijakan negara — sebuah ancaman serius terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia.

Garis Tipis Antara Kebebasan Berpendapat dan Keamanan Nasional: Ujian Proporsionalitas

Dalam negara hukum yang demokratis, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip necessary in a democratic society. Mahkamah Konstitusi dan berbagai yurisprudensi internasional menegaskan tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap pembatasan hak:

  • Diatur oleh undang-undang: Norma pembatasan harus jelas, dapat diakses publik, dan tidak multitafsir — tidak seperti UU ITE yang kerap disebut sebagai pasal karet karena memberi ruang interpretasi terlalu luas.
  • Tujuan yang sah: Keamanan nasional memang merupakan tujuan sah, tetapi harus dibedakan dari kepentingan politik penguasa. Setiap dalih keamanan harus diuji secara objektif.
  • Proporsionalitas: Tindakan represif seperti penangkapan dan kriminalisasi harus menjadi pilihan terakhir, bukan langkah pertama. Dalam kasus Sumatera Utara ini, belum ada bukti bahwa penyebaran informasi tersebut menimbulkan gangguan nyata terhadap keamanan.

Sayangnya, praktik di lapangan justru menunjukkan bahwa uji proporsionalitas ini sering diabaikan. Data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat sepanjang tahun 2026 telah terjadi lebih dari 200 kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis dengan dalih 'mengganggu keamanan'. Angka ini adalah alarm bagi sistem hukum Indonesia.

Kriminalisasi Jurnalis: Pukulan terhadap Martabat Hukum dan Demokrasi

Direktur ELSAM, Wahyu Wagiman, dengan tegas menyatakan: 'Keamanan nasional bukanlah tameng yang bisa dipakai untuk menutupi pelanggaran HAM. Justru dengan memastikan kebebasan berpendapat kita menjaga kesehatan demokrasi dan mencegah radikalisasi.' Pernyataan ini menegaskan bahwa keamanan nasional yang sehat justru lahir dari keterbukaan dan partisipasi publik, bukan dari pembungkaman. Kriminalisasi terhadap jurnalis yang hanya menjalankan fungsi kontrol sosial adalah bentuk pembodohan demokrasi dan pukulan telak terhadap martabat hukum.

Dari sudut pandang etika perang dan konflik, prinsip distinction dan proportionality juga relevan — negara tidak boleh memperlakukan warga negaranya sebagai musuh hanya karena menyampaikan pendapat. Keamanan nasional harus diperkuat melalui pengawasan dan dialog, bukan melalui represi yang justru memicu radikalisasi dan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Ini adalah pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan para pembuat kebijakan.

Kini, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh aktivis hukum dan masyarakat sipil adalah: Sampai kapan kita membiarkan garis tipis antara keamanan dan kebebasan dikaburkan oleh kekuasaan yang otoriter? Bukankah menjaga hak asasi dan kebebasan berpendapat adalah bentuk tertinggi dari menjaga keamanan nasional yang bermartabat? Saatnya kita mengawal setiap kasus seperti ini hingga pengadilan benar-benar menguji proporsionalitas dan keabsahan dalih keamanan — bukan sekadar menjadi alat pembenar kriminalisasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Wahyu Wagiman
Organisasi: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Lokasi: Sumatera Utara