Klaim 'operasi intelijen' yang dijadikan justifikasi penyadapan terhadap aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM) bukanlah sekadar persoalan teknis keamanan, melainkan pelanggaran konstitusional yang menggoyahkan fondasi rule of law. Dalam bingkai negara hukum Indonesia, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak privasi setiap warga negara — hak yang hanya dapat dibatasi secara sah, proporsional, dan melalui mekanisme pengawasan peradilan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa operasi intelijen kerap beroperasi di luar koridor hukum acara, menjadikan penyadapan sebagai alat politik untuk membungkam kritik, bukan melindungi kedaulatan negara. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga mencederai martabat hukum dan etika perang yang menuntut pembedaan jelas antara ancaman nyata dan perbedaan pendapat yang sah.
Penyadapan Tanpa Pengawasan: Pelanggaran Hukum Acara dan Hak Privasi
Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memang memberikan kewenangan penyadapan, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Setiap tindakan penyadapan wajib tunduk pada prinsip necessity dan proportionality yang dijamin dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta harus didasarkan pada surat perintah pengadilan yang sah. Tanpa pengawasan ketat dari komisi independen atau peradilan, penyadapan terhadap aktivis dan pengacara HAM berubah menjadi pelanggaran sistematis yang merusak hak atas peradilan yang adil (due process of law). Berikut adalah pelanggaran normatif yang sering terjadi dalam operasi intelijen terhadap aktivis:
- Penyadapan tanpa penetapan pengadilan yang sah — melanggar Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan prinsip due process of law yang merupakan inti dari negara hukum.
- Ketiadaan mekanisme pemberitahuan dan akses terhadap upaya hukum (remedies) bagi korban penyadapan, sebagaimana dituntut oleh Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
- Penggunaan doktrin 'rahasia negara' untuk menutup segala pertanggungjawaban hukum, sehingga mengesampingkan asas publisitas dan transparansi yang menjadi ciri negara demokratis.
- Perluasan definisi 'ancaman keamanan nasional' yang mencakup kritik dan advokasi HAM, bertentangan dengan prinsip nonderogable rights dalam HAM internasional — termasuk hak untuk hidup dan kebebasan berpikir.
Praktik ini juga melanggar prinsip etika perang yang diatur dalam hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan yang melarang target sipil dan aktivis politik disamakan dengan kombatan. Ketika negara menggunakan intelijen untuk memantau pembela HAM, maka martabat hukum dilemahkan, dan demokrasi kehilangan ruang kritisnya.
Dalih Keamanan Nasional yang Elastis: Ancaman bagi Rule of Law
Klaim 'operasi intelijen' yang tidak diuji di muka hukum mencerminkan bahaya besar bagi supremasi hukum. Ketika aparat keamanan dapat menetapkan sendiri batas kewenangannya tanpa tunduk pada uji materi yudisial, maka negara berada dalam jurang otoritarianisme. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang mengizinkan pembatasan hak demi keamanan negara, namun pembatasan itu harus diatur dengan undang-undang dan bersifat proporsional. Dalam praktiknya, definisi 'ancaman keamanan nasional' diperluas secara elastis hingga mencakup aktivitas advokasi HAM yang sah — sebuah langkah yang secara langsung mengancam hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, operasi intelijen berubah menjadi senjata politik yang mematikan demokrasi.
Apakah negara masih layak disebut negara hukum ketika alat intelijen digunakan untuk membungkam suara-suara kritis tanpa adanya pengawasan peradilan yang memadai? Pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan nyata: reformasi hukum acara penyadapan, penguatan lembaga pengawas independen, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar. Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mendesak agar martabat hukum dan etika perang tidak dikorbankan demi dalih keamanan nasional yang semu.